>head>
HUKUM  

Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Pelanggaran Prokes Covid

Bima, Sekilasinfontb.com.- Menyusul tidak diindahkannya rekomendasi pemberhentian sementara kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan atau blusukan selama 3 (tiga) hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima kembali. menerbitkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.

Kali ini, rekomendasi Pengawas Pemilu, memberhentikan sementara sebagian besar metode kampanye untuk dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH mengatakan, rekomendasi yang diterbitkan pihaknya ke KPU Kabupaten Bima, tertanggal 22 November ini, memberhentikan sementara kampanye untuk 2 (dua) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima direkomendasikan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama 3 hari, kecuali berkampanye melalui media sosial dan daring serta kampanye melalui media massa yang difasilitasi oleh KPU serta penyebaran bahan dan alat peraga kampanye.

“Hal itu dilakukan, karena kedua Paslon abai terhadap sanksi yang dijatuhi oleh KPU sebelumnya,” jelas dia.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat guna memberikan sanksi kepada 3 (tiga) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk tidak berkampanye dalam metode pertemuan terbatas dan bentuk kampanye lainnya seperti blusukan dan konvoi.

Namun, kata dia, Paslon nomor urut 1 dan 2 mengabaikan sanksi yang dijatuhi oleh KPU untuk tidak melakukan kampanye sebagaimana yang direkomendasikan oleh Bawaslu. Akibatnya, pihak Bawaslu kembali mengeluarkan rekomendasi yang lebih berat lagi, yakni Paslon Nomor urut 1 dan 2 direkomendasikan untuk tidak berkampanye lagi, kecuali kampanye melalui medsos dan daring serta kampanye media massa yg difasilitasi KPU dan penyebaran bahan dan alat peraga kmpanye.

“itu sesuai dengan ketentuan Pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata dia.

Dijelaskannya, sesuai amanat Pasal 88D, bagi Paslon, Parpol atau gabungan Parpol pengusul, penghubung Paslon, tim kampaye, dan/atau pihak lain yang melanggar protocol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19), maka jajaran Bawaslu memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran, dan jika peringatan tertulis tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan surat peringatan tertulis tersebut, maka kegiatan kampanye dapat diberhentikan dan dibubarkan oleh jajaran Bawaslu.

“Hal itu telah kami lakukan, dan rupanya kedua Paslon tersebut mengabaikannya sehingga kami merekomendasikannya lagi tidak bisa melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama 3 hari, kecuali kampanye melalui media sosial dan daring. Jadi Paslon nomor 1 dan 2 sudah kami rekomendasikan ke KPU agar dilarang melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog serta kampanye dalam bentuk lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan metode kampanye,” terangnya.

Tidak hanya itu, tambahnya, terhadap dua Paslon tersebut, pihaknya juga akan merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi sesuaI dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal itu diatur dalam Pasal 88A Ayat (3) PKPU 13 Tahun 2020,” pungkasnya, (info-02).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.