Bima, Sekilasinfontb.com. – Terkait kegiatan pawai obor dilakukan pendukung pasangan Cabup-Cawabup Bima, Drs. H Syafrudin, HM. Noer, M. Pd – Adi Mahyudi (Syafa’ad) di desa Rato, Kecamatan Bolo, Jumat, (4/12/2020). Bawaslu Kabupaten Bima, mengaku tidak masuk dalam pelanggaran Pemilu namun lebih tepat pelanggaran protokol Covid – 19.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH mengatakan, pawai obor Paslon Syafa’ad tidak dilengkapi STTP.
“Panwascam sudah lakukan koordinasi dengan Pihak Polsek agar disikapi secara serius,” kata Abdurahman, Sabtu (5/12/2020) Via WhatsApp.
Menyikapi hal itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Polres Bima agar menidaklajuti dengan Penanganan Pelanggaran Prokes Covid-19.
“Hari ini kami melakukan koordinasi dengan Kapolres Bima. Itu dilakukan guna mengetahui sekaligus menentukan sikap terkait hal itu,” tandasnya.
Ditanya apa tindakan Bawaslu terhadap Paslon Syafa’ad. Menjawab pertanyaan tersebut, Abdurahman mengaku akan meminta penjelasan Ketua Tim dan Korcam.
“Karena tadi malam tidak diikuti oleh Paslon, maka Ketua Tim dan Korcam harus memberikan penjelasan,” terangnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum (polisi) bertindak cepat atas insiden pelemparan dan pemukulan oleh oknum pendukung Syafa’ad.
”Hasilnya, pelaku pelemparan dan pemukulan sudah di tahan di Polres sejak tadi malam,” pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH, menjelaskan tidak mungkin pihaknya menyampaikan ijin, apalagi sebelumnnya semua paslon sudah sepakat tidak ada lagi kegiatan yang mengumpulkan banyak orang kecuali kampanya melalui daring dan iklan.
“kegiatan itu tidak termasuk dalam pelanggaran tahapan Pilkada, Ini menyangkut pelanggaran protokol covid19 dan kami sedang melakukan kordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut,” kata dia.
“Artinya tidak masuk dalam pelanggaran Pilkada, hanya pelanggaran protokol covid-19,” tegas dia, (info-01).