Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com.- Tim Puma Polres Bima berhasil menangkap AM (25) alias Lou, di Desa Ngali Kecamatan Belo, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 05.00 WITA, beberapa anggota polisi yang memakai pakaian preman itu, berhasil mendobrak rumah dan menangkap TO DPO yang sedang tidur di dalam kamar rumahnya.
“Anggota Tim Puma berhasil menangkap TO (DPO) dengan inisial AM (25) alias Lou, di Desa Ngali Kecamatan Belo, terkait kasus pencurian sepeda motor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHP,” jelas Kasat Reskrim IPTU Adhar S. sos.
Lanjut Adhar, kronologis kejadian
sebelumnya, pelaku membututi korban dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di Wadunocu, para pelaku langsung menghadang korban dengan menggunakan sebilah parang.
“lalu para pelaku mengancam korban kemudian mengambil satu unit sepeda motor scopy dan satu unit HP, kejahatan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 17 Novermber 2020 sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di depan Kuburan desa Ngali Kecamatan Belo,” kata dia.
Tim puma pun, melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan barang bukti, sehingga salah satu teman pelaku lebih awal ditangkap bersama barang bukti dan saat ini sedang menjalani hukuman di Mapolres Bima.
“Hasil pengembangan pelaku sebelumnya, sehingga anggota puma berhasil menangkap pelaku yang sedang tidur didalam rumahnya,” ujar dia.
Dan saat ditangkap pelaku hendak mau kabur lewat jendela dari dalam rumahnya, lalu anggota dengan sigap langsung Mendobrak pintu kamar rumah Pelaku dan pelaku berhasil diamankan.
“Saat ini pelaku sudah di Mako Polres Bima untuk diperiksa lebih lanjut untuk pengembangan mencari bukti-bukti lain,” kata dia.
Dasar penangkapan pelaku merujuk pada 1. LP/ 392 / XI / 2020 / NTB / res. Bima tanggal 21 november 2020, Nomor DPO / 77 / XI / 2020 / sat. Reskrim tanggal 25 November 2020. NOMOR : ST/1964/XII/RES.1.24/2020 Tentang Pelaksanaan Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang Natal dan tahun baru untuk Kamtibmas Yang Kondusip untuk wilayah Polres Bima.
Serta Surat Perintah Nomor : Sprin/ /XII/PAM.3.3/2020
Tentang Pemberantasan Kejahatan Jalanan di Wilayah Hukum Polres Bima, (RED).