Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com. – Tim Puma Polres Bima, tidak sebatas menangkap pelaku pemilik sekaligus pembuat senjata api rakitan, namun juga melakukan pengembangan terhadap tersangka (AS), namun dua pucuk senjata api berhasil disita di rumah bersangkutan di Rt 11 RW 006 Kelurahan Penaraga Kota Bima, Selasa (15/12/2020).
“Hasil introgasi terhadap tersangka, mengaku masih ada yang selesai dibuat dan itu disimpan di rumahnya di Penaraga, anggota langsung lakukan pengembangan,” jelas Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos.
Setelah tiba di TKP pembuatan senpi, anggota Tim Puma langsung memasang polis line di sekitar bengkel las milik pelaku.
“Setelah digeledah beberapa tempat, ternyata dua pucuk senpi disimoan dalam mobil dikerjakan itu ditemukan diatas rumah panggung, diduga dipindahkan oleh pelaku sebelum ditangkap,” kata dia.
Dua pucuk senpi disita itu, jenis Hs dan jenis senpi laras panjang, penggeledahan disaksikan ketua RT tempat pelaku tinggal dan anaknya.
“dua pucuk senpi dan beberapa diduga alat pembuat senpi sudah diamankan di Polres Bima,” kata dia, (RED).