>head>

Mengejutkan, Tim Syafa’ad Tolak Tanda Tangan Hasil Penghitungan Pleno KPU

Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com. – Mosi tidak percaya terhadap penyelenggara Pilkada (KPU Kabulaten Bima), muncul dari Pasangan Calon (Paslon) Drs. H. Syafruddin-Ady Mahyudin (Syafa’ad), Tim Saksi nomor 2 yang menolak tanda tangan hasil penghitungan pleno KPU Kabupaten Bima, Rabu (16/12/2020) itu, mengejutkan semua pihak yang menjadi peserta rapat pleno terbuka.

Ketua KPU dan anggota Komisioner sedang melaksanakan rangkaian kegiatan penandatanganan dokumen hasil penghitungan dimulai dari saksi Paslon nomor 1, namun ketiga giliran paslon nomor 2, saksi enggan bangun dari tempat duduk disediakan.

Bahkan ketua KPU turun tangan mengupayakan agar diikuti, namun bersangkutan tetap ngeyel, bahkan saksi tim nomor 3 membujuk, namun percuma saja karena tidak merubah komitmen mereka.

“Kami menilai penyelenggara KPU banyak melakukan pelanggaran Pilkada, makanya kami tidak sepakat apa yang dilakukan, kami menolak tandatangan hasil penghitungan,” jelas Jaharuddin saksi paslon Syafa’ad.

Dengan lantang, dia mengatakan, pihaknya menghormati proses,
Namun pihaknya menolak menandatangani berita acara penghitungan tersebut. Karena selama pleno berlangsung, pihak penyelenggara banyak lakukan pelanggaran.

“Intinya KPU Kabupaten Bima banyak lakukan pelanggaran, kami tidak tandatangan ini sebagai bentuk ekspresi penolakan dan ingin memberikan pelajaran ke penyelenggara Pilkada,” kata dia.

Karena kondisi seperti ini, pihaknya Insya Allah akan membawa kasus ini di pihak lain, bagi dirinya pelanggaran ini sangat fatal terhadap keberlangsungan penyelenggara kedepan.

“banyak warga yang tidak terdaftar di DPT dan beberapa pelanggaran lain. Kami dari Pasalon Syafa’ad akan menempuh jalur lain. Ini akan menjadi pendidikan politik bagi masyarakat,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Bima Imran S.Pdi, SH, mengatakan, saksi Paslon nomor 2 tidak bersedia menandatangani hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bima.

“itu haknya mereka. Namun, kami telah berupaya melakukan pendekatan terhadap saksi Nomor 2, namun tetap mereka tidak bersedia,” kata dia.

Meski tidak ditandatangani salah satu saksi Paslon, tidak mengurangi legitimasi hasil, karena dalam pasal 30 ayat 5 PKPU tahun 2020, ketika ada saksi paslon yang tidak menandatangani berita acara hasil perolehan suara, maka cukup di tanda tangani oleh KPU dan saksi paslon yang hadir.

“yang menilai adanya pelanggaran dilakukan oleh kami, ada lembaga lain yang lebih kompeten, sampai saat ini belum ada aduan terkait pelanggaran,” jelas dia, (RED).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.