Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com, – Seorang nelayan berinisial HM (28) warga Desa Wilamaci, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, terpaksa diamankan jajaran Polsek Monta, lantaran diduga telah berbuat cabul terhadap anak di bawah umur NH (15) warga setempat, Kamis (17/12/2020). Sekitar pukul 13.30 wita.
“kejadiannya di desa Wilamaci, tepatnya di rumah paman korban, saat itu pelaku datang ke TKP untuk berteduh usai membersihkan sampannya karena hujan,” jelas Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos, Jumar, (18/12/2020).
Adhar menceritakan, awalnya korban sedang tidur di rumah pamannya itu, kemudian tiba – tiba terlapor masuk kedalam rumah dan langsung menghampiri korban.
“terlapor langsung memeluk korban dan meremas payudara korban beberapa kali, berdasarkan laporan, saat itu korban belum terbangun,” kata dia.
Aksi bejat terduga pelaku, diduga akibat sering menonton film bokep yang sangat mudah diakses melalui Hp Android, karena tidak bisa menahan nafsunya, kesempatan dalam kesempitan pun dimanfaatkan lantaran melihat anak dibawah umur sedang tertidur.
“karena belum bangun, terlapor berhasil memasukan kedua jari tangan kanannya ke kemaluan korban sambil membungkam mulut korban, karena kaget korban langsung berteriak dan lari ketakutan,” kata Kasat.
Lanjut Kasat, pelaku sudah ditahan di Polres Bima dan diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima untuk di tangani.
“Saat ini pelaku sudah diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
Dia mengimbau kepada pihak keluarga korban agar jangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas karena kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian, (RED).