Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com. – Menjelang pergantian tahun baru 2021, anggota Polsek Bolo, intens melaksanakan patroli cipta kondisi di beberapa titik wilayah hukum setempat. Namun pada Senin (21/12/20) sekira pukul 11.15 Wita, berhasil mengamankan Miras oplosan jenis arak sebanyak 28 botol di kediaman seorang IRT berinisial MJ (52) asal Desa Tumpu, Kecamatan Bolo.
Kapolsek Bolo IPTU Juanda menjelaskan penyitaan puluhan botol miras tersebut, berawal dari informasi warga, bahwa di kediaman MJ (52) asal Desa Tumpu menyimpan sejumlah Miras jenis (Miras) jenis Arak.
“Kami bersama anggota Babinkantibmas langsung mendatangi dan menggerebek rumah MJ. Dan menemukan barang bukti Miras jenis Arak sebanyak 24 botol ukuran besar dan empat botol ukuran tanggung,” kata dia.
Kata Kapolsek, selain BB, IRT yang diduga menjual miras jenis arak juga di amankan di Polsek Bolo, pihaknya menghadirman Kades Tumpu serta menghadirkan pemerintah Kecamatan Bolo.
“Kita berikan pembinaan, yang menjual miras juga telah menandatangani surat pernyataan bersama agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut,” kata dia.
Tidak lama kemudian, gabungan personil Polsek Bolo, Pemerintah Kecamatan Bolo dan Kepala Desa Tumpu memusnakan barang bukti sitaan miras jenis arak tersebut dengan cara menumpahkan ke tanah serta di saksikan oleh warga setempat, jelas dia, (RED).