>head>

Gunakan Gas LPG 3 kg, Polisi Amankan GM, Engenering dan Recepsionist Hotel Bintang 4 Svarga Resort

Lobar, Sekilasinfontb.com. – Jajaran Unit II Tipidter dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) AKP Dhafid Shidiq, SH, Sik, terpaksa mengamankan GM, Engenering dan Recepsionist Hotel Bintang 4 Svarga Resort berlokasi di Jl. Raya Senggigi Dusun Kerandangan Desa Senggigi, Senin (21/12/2020). sekitar pukul 12.00 WITA, lantaran saat laksanakan pendaataan dan pengecekan terkait izin yang dimiliki, menemukan tabung gas LPG 3kg dibeberapa kamar mewah.

“Kami mengamankan GM, Engenering dan Recepsionist Hotel Bintang 4 Svarga Resort berlokasi di Jl. Raya Senggigi Dusun Kerandangan Desa Senggigi, untuk diperiksa sebagai saksi terkait keberadaan tabung Gas LPG 3kg tersebut,” jelas Dhafid mantan Kasat Narkoba Polres setempat.

Rupanya selama beberapa tahun terakhir, hotel mewah bintang 4 yang sudah lama berdiri itu, menggunakan tabung gas LPG 3kg untuk kebutuhan dapur beberapa kamar mewah. Jajaran Unit II Tipidter dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) AKP Dhafid Shidiq, SH, Sik, kaget melihat ada barang yang tidak seharusnya ada saat laksanakan pendaataan dan pengecekan terkait izin.

“Pengelola Svarga Resort telah melanggar aturan yang terdapat dalam UU No 22 tahun 2001 dan atau UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Hotel, pengusaha atau corporate dilarang menggunakan gas LPG 3kg, karena gas 3kg hanya untuk masyarakat miskin, sebabk disubsidi oleh pemerintah,” sebut dia.

Lanjut dia, saat melakukan pengecekan kamar hotel, didapati 4 kamar terdiri dari 3 kamar private pool 1 kamar president suite menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.

“berdasarkan introgasi awal dari salah satu karyawan Svarga inisial (IM), sudah bekerja selama 2 tahun, dan selama itu pula, tabung elpiji 3kg sudah ada,” jelas dia.

Dari hasil temuan terhadap tabung gas elpiji tersebut, terhadap kichenset memang hanya diperuntukkan untuk tabung 3kg subsidi, karena untuk tabung non subsidi tidak akan muat.

“Kami sita Barang Bukti (BB) 5 unit tabung gas LPG 3kg dan 5 regulator dan selang gas,” kata dia.

Karena dinilai melanggar UU, pihak Tipidter telah mengambil tindakan dengan memasang Police line di Kitchen masing-masing kamar yang menggunakan tabung gas LPG 3 Kg, dan saat ini memintai keterangan pihak-pihak terkait.

“Kami akan melengkapi keterangan saksi-saksi, saksi ahli untuk melaksanakan gelar perkara,” pungkas dia, (RED).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.