Lobar, Sekilasinfontb.com. – Unit PPA bersama Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar), berhasil mengungkap praktik prostitusi di salah satu Spa di jalan raya Senggigi Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar. Polisi juga menangkap seorang mucikari (Penyedia Spa), Kamis (24/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Lobar AKP. Dhafid Shiddiq, S.H.S.I.K., yang memimpin langsung penangkapan itu mengatakan, praktek prostitusi ini berkedok menyediakan tempat message tradisional dan lulur.
“Terduga pelaku (Mucikari) seorang perempuan berinisial KA, (36) warga Desa Batulayar,” ungkap Dhafid Shiddiq, Jumat (25/12/2020).
Sedangkan korban antara lain berinisial K laki-laki warga Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar dan L perempuan yang juga warga Desa Batu Layar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa di Mesyha Spa selain menyediakan tempat message tradisional dan lulur juga memudahkan atau memberikan kesempatan kepada para tamu untuk melakukan perbuatan prostitusi,” jelasnya.
Dhafid Shiddiq menjelaskan, KA yang berperan sebagai mucikari ini mematok tarif sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) rupiah.
“Bila tamu ingin melakukan hubungan seksual dengan terapisnya, maka dikenakan tarif sebesar 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” ucapnya.
Untuk pembayarannya, sebagian langsung dibayarkan kepada terapisnya dan sebagian dibayarkan oleh tamu yang datang, dengan cara ditransfer ke nomor rekening KA.
“Menindaklanjuti Informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma, langsung mengamankan KA,” katanya.
Selain KA, juga diamankan seorang laki-laki, yang sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang trapisnya.
“Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Bersama KA, polisi juga berhasil diamankan satu buah kondom belum terpakai, Satu buah kondom telah terpakai yang berisi sperma, Sparai, bantal dan guling, BH, celana dalam, uang sejumlah Rp. 798.000,-, 1 buah buku tamu, 3 lembar bukti transfer, 1 buah ATM Bank BRI dan 1 buah ATM Bank CIMB.
“KA, terduga pelaku Prostitusi ini disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP, ” pungkasnya. (RED).