Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com. – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE, tidak tinggal diam dengan kakacauan sistim jual beli pupuk paketan tingkat pengecer yang diduga kuat ada perintah distributor CV. Rahmawati. Duta Partai PAN ini akan segera memanggil untuk meminta klarifikasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE, mengaku geram atas informasi ditengah masyarakat, mengaku resah dengan sistim jual beli pupuk paketan antara bersubsidi dan nonsubsidi.
“Saya akan panggil Distributor Pupuk CV. Rahmawati, laporan dari masyarakat soal kenakalan pengecer ini membuat kami marah, pernyataan distributor dengan fakta dilapangan berbexa,” ungkap Maman, Senin (28/12/2020).
Kata dia, hal yang dimaksud memang terjadi di setiap tahunnya. Ketika pergantian musim kemarau ke musim hujan, para petani selalu mengeluhkan itu.
“Penjualan pupuk secara paket memang selalu terjadi di tiap tahun. Dan ini perlu hadirnya ketegasan eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk menuntaskan persoalan tersebut, juga harus diperketat Tim Pengawasannya. Pihak-pihak terkait pun mesti ikut memastikan kebenaran fakta dilapangan.
“Kita harus sama-sama memastikan, apakah yang terjadi dilapangan ini sudah sesuai prosedur atau diluar dari prosedur,” katanya.
Menurutnya, langkah solutif itu harus dipadukan terlebih dahulu, antara fakta dilapangan dengan prosedurnya. Yakni, kebenaran masalah penjualan pupuk secara paket dan apa yang mendasarinya.
“Kita kumpulkan data itu semua terlebih dahulu, termasuk penjualan pupuk yang melebihi HET juga, baru setelah itu kita ambil langkah solutifnya, kalau memang distributornya melanggar prosedur ya kita ganti, karena itu salah,” terangnya.
Ia menegaskan, akan segera memanggil distributor pupuk tersebut. Pertemuan itu akan dilakukan melalui komisi terkait.
“Hari ini saya akan panggil Komisi II untuk segera mengadakan pertemuan itu,” tuturnya.
Ia menyarankan, agar tidak terjadi pola penjualan pupuk secara paket, mesti dirubah polanya. Yakni dipisahkan antara pengecer pupuk nonsubsidi dengan pengecer pupuk subsidi.
“Nah, itu baru bagus, tidak akan lagi terjadi penjualan secara paket,” sarannya.
Ditambahkannya, ketika pola seperti itu diterapkan, maka masyarakat dengan sendirinya akan memenuhi kebutuhannya. Artinya, tidak ada unsur kandang paksa lagi.
“Misalnya, warga membeli pupuk subsidi di pengecer yang satu, kalau dia rasa masih kurang, maka dia akan membelinya yang non subsidi di pengecer yang lain, artinya di pisahkan pengecer subsidi dan Non Subsidi,” pungkasnya. (Red).