Dompu, Sekilasinfontb.- Anak tiri bukannya dibesarkan dengan kasih sayang selayaknya kasih sayang kepada istri yang dinikahinya, justru ayah tiri inisial AG (45), warga Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, tega menghamili Bunga (16) (nama samaran) anak tirinya hingga hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU. Ivan Roland Christofel, mengatakan, benar seorang ayah melampiaskan nafsu bejatnya sejak Mei hingga Desember 2020. Dan kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Dompu.
“Korban diancam akan dibunuh, jika tidak dilayani hasrat bejatnya,” beber Ivan, pada Rabu (6/1/2021).
Aksi bejat itu terbongkar, lanjut Ivan, setelah seorang bibi dari korban mencurigai perubahan fisik Melati. Walau demikian, korban pun mengaku sedang hamil setelah diinterogasi bibinya.
“Perut korban membuncit dan diketahui membesar pada 14 Desember lalu,” tuturnya.
Pengakuan lain korban yang mengakibatkan bibinya syok. Bahwa korban mengaku dihamili oleh ayah tirinya berinisial AG.
“Tidak kuat mendengar hal itu, bibinya pun langsung melaporkan kasus tersebut bersama keluarga,” jelasnya.
Tidak menunggu lama, pelaku pemerkosaan itu langsung ditangkap pada hari itu juga. Dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses yang dilakukan pihak kepolisian.
“Barang Bukti sudah dikumpulkan untuk bahan penyidikan. Termasuk hasil visum dan tes urin korban yang menunjukkan hamil tujuh bulan,” bebernya.
Tersangka berinisial AG pun sudah mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, aksi bejat itu terakhir kali dilakukan pada 13 Desember 2020, sekitar pukul 03.00 WITA.
“Disaat korban sedang tidur diruang tamu. Karena diancam akan dibunuh apabila tidak melayani, akhirnya korban pun terpaksa melayani kebringasan pelaku” pungkasnya. (Red).