Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, akan lanjutkan tahapan penetapan nomor urut 3 Paslon Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H Dahlan M. Noer, M. Pd, sebagai pemenang pada Pilkada Kabupaten Bima. Bila Mahkama Konstitusi (MK) RI, menolak gugatan sengketa Pilkada Paslon nomor 2 Drs. H Syafruddin, M. Pd dan Ady Mahyudi pada persidangan 18 Januari 2021 nanti.
Setelah rapat pleno dan menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima oleh KPU Kabupaten Bima, paslon Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan H Dahkan M. Noer, M. Pd, berhasil mendapatkan perolehan suara terbanyak, maka tahapan selanjutkan yaitu menetapkan paslon dimaksud.
“kami sudah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima dan Paslon In-Dah meraih suara terbanyak,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bima Wahyudinsyah SH, MH, Kamis, (7/1/2021).
Namun paska itu berlangsung, KPU Kabupaten Bima, belum bila langsung melaksanakan tahapan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima nomor 3 Hj. Indah Dhamayanti Puteri SE – Drs. H. Dahlan M. Noer sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bima, mengingat Paslon nomor 2 Drs. H. Syafrudin – Adi Mahyudi telah menggugat KPU Kabupaten Bima ke Mahkama Konstitusi.
“ada beberapa tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara Perselihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota di MK, termasuk Kabupaten Bima dengan gugatan hasil Pilkada oleh paslon Syafa’ad, makanya kita menunggu putusan MK,” kata dia.
Namun kata dia, Penetapan tersebut bisa dilakukan, menunggu keputusan MK pada tanggal 18 Januari 2021 nanti, yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang digugat oleh Paslon Safaad.
“Insya Allah, kami sudah menyiapkan eksepsi atau jawaban atas gugutan yang dilakukan oleh paslon Syafa’ad di MK,” tegasnya.
Pada prinsipnya, lanjut mantan wartawan ini, pihaknya menunggu registrasi oleh MK pada tanggal 18 Januari 2021 nanti.
“Sengketa Pilkada bukan saja di Kabupaten Bima, tetapi beberapa daerah hasil pemilihan yang mengungat di MK,” tandasnya.
Ditanya bila MK menolak gugutan Paslon Syafa’ad, apakah KPU akan langsung akan menetapkan Paslon In-Dah sebagai pemenang Pilkada,?
“Kami tetap akan menetapkan Paslon In-Dah yang menang pada Pilkada Kabupaten Bima periode 2020-2025,” kata dia.
Sebelumnya, pihak KPU menemukan dalam laman bahwa memang ada permohonan gugatan ke MK. Hal itu dilakukan oleh Paslon Nomor 2 (Syafa’ad) yang teregistrasi Tanggal 19 Desember 2020 pukul 23:07 WITA.
“Jika demikian adanya, jadwal penetapan tidak seperti itu lagi. Melainkan, disesuaikan dengan proses sengketa pilkada di MK atau 5 hari setelah KPU menerima salinan resmi putusan perkara sengketa Pilkada dari MK,” tandasnya, (Red).