Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com.- Diduga sebagai pengedar shabu-sabau, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial HS (39), warga Desa Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, terpaksa diciduk oleh tim Sat Resnarkoba Polres Bima, Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 21: 00 WITA.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa sembilan poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.65 Gram serta dua buah Handphone (HP).
“Ditangan pelaku, Tim Satresnarkoba berhasil menyita 9 poket shabu siap edae dan Hp diduga sebagai alat transaksi,” jelas Kasa Resnakoba Polres Bima, AKP. Wahyuddin, melalui Paur Kasubag Humasnya, AKP. Hanafi, Rabu (6/1/2021).
Menurut Hanafi, penangkapan terhadap HS bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa di Desa Rato Kecamatan Parado, terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Infomasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnakoba yang memimpin anggotanya langsung mendatangi TKP.
Setelah beberapa lama menunggu di sekitar TKP, lanjut Hanafi, didapatlah informasi bahwa target sedang berada di dalam rumah miliknya. Kemudian anggota bergerak memasuki rumah dan mengamankan terduga pelaku HS.
“Terduga pelaku HS, diamankan di rumah kemudian anggota dan memanggil Kades Rato untuk menyaksikan saat penggeledahan,” ujarnya.
Sebelum dilakukan penggeledahan, kata Hanafi lagi, anggota melihat terduga pelaku membuka jendela dengan pura-pura batuk dan terlihat jelas membuang sesuatu dan hasil penggeledahan di dalam rumah, tidak menemukan BB.
“Anggota tidak tinggal diam, saat dilakukan pencairan barang yang dibuang melalui jendela, ditemukan Narkotika jenis sabu -sabu sebanyak sembilan poket lalu diamankan oleh anggota,” tegasnya.
Saat ini, terduga HS beserta BB sudah digiring ke Mapolres Bima, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Hanafi. (Red).