Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com.- Setelah melakukan proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan berbagai pihak, Penyidik Polres Dompu akhirnya menetapkan dua orang pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka, keduanya yaitu honores inisial A dan AM penyebar video mesum di ruang isolasi RS setempat.
Kapolres Dompu, AKBP Syaruf Hidayat, SIK, menyampaikan melalui siaran persnya, kedua tersangka merupakan pegawai RSUD Dompu. Hasil pemeriksaan diketuai pegawai Honorer dan ASN di rumah sakit setempat.
“Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video mesum di RSUD Dompu. Mereka adalah A honorer dan AM PNS Rumah Sakit,” ungkap Kapolres Dompu AKBP Syaruf Hidayat, SIK dalam press rilis yang digelar, Jumat (22/01/2021).
Kapolres menjelaskan, A merupakan pelaku yang pertama kali merekam video tersebut melalui layar CCTV yang ada di ruangan petugas. Sementara HM adalah pelaku yang pertama kali menyebarluaskan video tersebut.
“A pelaku yang pertama merekam, sementara HM adalah pelaku yang pertama kali menyebarluaskan,” bebernya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti terkait video mesum tersebut, diantaranya 2 unit HP yang digunakan untuk merekam dan untuk menyebarluaskan video. Selain itu, sim card dan hardisck CCTV juga telah diamankan.
“Hasil pemeriksaan 3 orang pegawai RSUD, diantaranya A, HM dan DT. Kita menetapkan A dan HM sebagai tersangka,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Dompu. Keduanya dijerat dengan undang-undang ITE.
Sementara kedua pemeran dalam video mesum yang terekam CCTV RSUD Dompu, diduga salah satu oknum personil Polres Dompu berinisial F.
“Laki-laki yang ada dalam video itu disinyalir personil kita dan terduga sudah langsung didatangi Propam untuk melakukan penyelidikan lebih dalam,” jelasnya.
Sedangkan perempuan dalam video tersebut merupakan salah satu wirausahawan asal Dompu yang merantau di Bima Kota.
“Hari ini akan segera kita mintai keterangan terhadap perempuan itu. Dan yang laki-lakinya kita tunggu setelah masa isolasinya berakhir,” pungkasnya, (Red).