Dompu, Sekilasinfontb.com.- Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel, mengaku telah memeriksa oknum polisi Briptu F, terkait videom mesumnya di ruang isolasi RSUD Dompu, Senin siang (25/1). Dan dijerat undang-undang Karantina Kesehatan serta melanggar Kode Etik.
Pemeran pria dalam video mesum berdurasi 1 menit 30 detik itu, telah diperiksa penyidik, bahkan sebelumnya, Briptu F diperiksa juga oleh Propam.
“Kami tetap memproses Briptu F sesuai hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, Briptu F dijerat Undang-undang Karantina Kesehatan serta melanggar kode etik,” kata dia.
Lanjut dia, pemeriksaan yang bersangkutan menggunakan protokol kesehatan, sebagaimana pemeriksaan pihak lain dalam proses pemenuhan perkara hukum ditangani.
“Saat diperiksa pakai masker dan jaga jarak. Kita terapkan protokol kesehatan saat memeriksa F,” terang dia, (Red).