Mataram, Sekilasinfontb.com.- Dua terduga pelaku penyebar vidio mesum durasi satu menit 30 detik, yang diduga dilakukan pasangan pasien positiv Covid 19 di kamar Karantina, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu akhirnya terungkap.
Polres Dompu telah menetapkan dua tersangka yang merupakan pegawai RSUD Dompu dengan sangkaan melanggar pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polres Dompu juga mengungkap bahwa pameran laki-laki dalam vidio mesum viral, yang membuat geger jagat media sosial itu diketahui merupakan oknum polisi aktif yang berdinas di Polresta Dompu, sedangkan pameran perempuan itu merupakan perempuan asal Dompu yang tingga di Bima.
Vidio mesum viral oknum polisi dan perempuan yang dilakukan di RSUD Dompu, menyulut pandangan publik, salah satunya datang akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Taufan Abadi, SH. MH.
Melalui keterangan tertulis, Taufan sapaan akrabnya mengatakan bahwa kasus tersebut dapat ditelaah dari perspektif Hukum Pidana.
“Kita harus berhadapan dengan penelusuran delik atau perbuatan yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan. Kita harus mengetahui fakta-fakta yang terjadi. Melihat serpihan fakta yang ditampilkan di media sosial, berdasarkan cara berfikir hukum pidana positif, kasus tersebut dapat dilihat dari kualifikasi perbuatan pidana yang dikenakan. Perbuatan itu dapat dikenakan, delik kesusilaan dan delik penyebaran vidio,” ujarnya.
Menurutnya, delik kesusilaan menekankan pada perbuatan yang terbuka mempertontonkan dalam lingkup pencabulan/persetubuhan dan kaitanya denga alat kelamin sebagaimana dijelaskan dalam pasal 281 KUHP.
“Delik kesusilaan menekankan pada perbuatan yang terbuka melanggar kesusilaan. Kata terbuka bermakna dilakukan pada tempat umum. RSUD Dompu adalah bagian dari tempat umum, karenaya pameran vidio mesum ini harus ditindak menggunakan delik asusila. Sedang untuk menyebarkan digunakan delik penyebaran sebagaimana ketentuan pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Penyebar vidoo dan Pelaku yang ada dalam sama-sama dapat ditindak,” tegas peneliti muda, Lembaga Pengembagan Wilayah (LPW) NTB.
Lebih lanjut Taufan menguraikan bahwa, bila perbuatan tersebut dilakukan dalam ruang tertutup, sepanjang pelaku menyadari bahwa tempat tersebut kemungkinan dilihat, atau dikunjungi orang lain, lebih-lebih dibuktikan dengan adanya CCTV dapat dikategorikan sebagai tempat umum. “Walaupun pelakunya terikat dalam perkawinan yang sah,” terang akademisi kelahiran Bima ini.
Dia menambahkan, apabila vidio mesum itu dilakukan bukan suami istri maka perbuatannya, masuk ke dalam kualifikasi delik perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, yang mensyaratkan sebagai delik aduan.
“Namun melihat dari optik kualifikasi tindak pidana yang di kenakan maka perbuatan tersebut masuk dalam delik kesusilaan, sebagaimana Pasal 281 KUHP,” urainya.
Akademisi muda, yang juga aktif menyuarakan literasi hukum itu juga memberikan catatan penting pada penegakan hukum, bahwa penggunaan hukum pidana perlu hati-hati. Menurutnya, hukum pidana itu hukum yang jelek, sehingga Polisi sebagai gerbang peradilan pidana harus berorientasi pada pemulihan keadaan dan rehabilitasi pelaku.
“Lebih jauh, mengingat oknum pelaku merupakan polisi aktif, maka yang bersangkutan juga harus dikenakan hukuman disiplim sesuai kode etik kepolisian. Walaupun, penerapan hukuman disiplin tidak membatalkan proses peradilan pidana,” pungkasnya, (Red).