Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com.- Jajaran Polres Bima menggelar operasi penertiban penggunaan masker terhadap pengguna jalan raya, berlokasi di pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo, Selasa (26/1/21), operasi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Bima itu berhasil menjaring 321 penggendara tidak menggunakan masker.
Kegiatan Operasi penertiban penggunaan masker dipimpin Kabag Ops KOMPOL Jamaluddin S. Sos selaku Karendal Ops Res, melibatkan 40 personil dari berbagai fungsi.
“Kami berhasil menjaring 231 pelanggar yang terdiri dari 42 tidak membawa masker dan 189 pelanggar membawa masker namun tidak pakai,” terang Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi.
Lankut dia, bagi pelanggar yang membawa masker diberikan tindakan sosial berupa skuad jump, Push up dan mengucap pancasila sedangkan pelanggar yang tidak pakai tapi membawa masket di kenakan sangsi teguran saja.
“Sangsi yang dikenakan bagi pelanggar pengguna jalan yang tidak membawa dan tidak menggunakan masker tersebut merupakan upaya pengingat dan efek jera supaya pelanggar tetap ingat dan tidak melakukan pelanggaran yang sama,” jelas dia.
Sebab jajaran Polres Bima secara intens melaksanakan ops ini, karena operasi merupakan salah satu langkah dalam mendukung Penegakan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular .
“Kami selalu menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dari kerumunan,” pungkas dia, (Red).