Mataram, Sekilasinfontb.com.- Ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Bolo Kabupaten Bima inisial NHJ (43) diduga telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun. Yang terjadi pada bulan Juni 2020 lalu, Saat ini, NHJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, terungkapnya dugaan pencabulan ini berkat rekaman video. Dalam video itu, NHJ mencabuli anaknya yang masih balita.
“Rekaman video itu bermuatan seksual antara tersangka dengan anaknya,’’ ungkapnya kepada awak media.
Video tersebut direkam oleh tersangka NHJ, Kemudian dikirim kepada suaminya yang berada di Lombok. Oleh suaminya. Video itu dikirim lagi ke DR yang merupkan keluarga dari tersangka NHJ.
“Kemudian saksi DR mengirim video itu kepada orang tuanya NAR pada bulan September 2020 lalu,” paparnya.
Saksi merasa kaget dan kasihan terhadap anak korban, karena diperlakukan tidak senonoh. Sehingga saksi NAR melaporkan kepada keluarga terdekatnya.”Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa (26/01/2021) di rumahnya di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Di hadapan polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena kurangnya belaian dibelain oleh suaminya.
“Alasan tersangka melakukan itu untuk kebutuhan seksual. Karena tersangka dan suaminya tinggal jauh. Selain itu, tersangka ini istri kedua,” ujarnya.
Tersangka NHJ dijerat dengan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar, (Red).