Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com.- Warga desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, setiap malamnya melaksanakan kegiatan ronda malam, dan berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku melanggar hukum, seperti halnya mengamankan dua orang masing-masing AR (20) AM (18) warga desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, diduga pencuri ternak kambing yang hendak dijual di rumah potong hewan dusun Bante desa Tente, Jumat (29/1/2021) sekitar jam 02.40 wita.
Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno, menjelaskan kedua pelaku masing AR (20) AM (18) warga desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, ditangkap warga desa Tente di jalan raya lintas Tente-Parado tepatnya di Dusun Bante Desa Tente.
“Warga desa Tente yang melakukan ronda malam menangkap dua pelaku yang membawa seekor kambing yang telah dipotong-potong dimasukan dalam karung, satu orang berhasil melarikan diri,” kata dia.
Setelah diamankan, warga kemudian berkoordinasi dengan anggota Polsek Woha untuk membawa terduga pelaku ke Polsek Woha, untuk menghindari amukan masa dari warga.
“Kami langsung ke TKP dan membawa dua terduga pelaku serta BB berupa kambing yang sudah disembelih serta satu unit motor Mio ke Polsek Woha,” kata dia.
Terduga pelaku dan BB sudah diserahkan ke Polsek Langgudu, karwna TKP pencuriannya di wilayah hukum Polres Bima Kota, mereka sudah dijemput dan proses hukumnya disana, ujar dia, (Red).