Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com.- AD warga Dusun Anggrek, Desa Tente, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, ditangkap Tim Rajawali Polsek Woha, Kamis, (28/12021) sekitar jam 22.00 WITA, pria 32 tahun yang dikenal dengan panggilan nama Gerandong, ditangkap atas dugaan terlibat ti dak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Terduga pelaku AD yang ditangkap Tim Rajawali Polsek Woha, adalah residivis kasus pencurian dan pemberatan, kini diduga terlibat kasus yanb sama di wilayah desa Tente,” jelas Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno.
Pelaku lakukan pencurian pada Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 03.30 Wita, di RT 04 RW 03 Dusun Kananga Desa Tente. Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku memanjat dinding rumah korban untuk menuju ke lantai 2.
“Berhasil masuk dalam rumah, terduga pelaku turun dan masuk di kamar lantai satu tempat korban menyimpan tiga unit HP, dan berhasil mengambil,” kata dia.
Oleh korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Woha, oleh Tim Rajawali Polsek Woha yang di Pimpin Kanit Reskrim Aipda Nanang Qosim SH, langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku, dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan saat itu bersangkutan tidak melakukan perlawanan, untuk saat ini sudah diamankan di Polsek Woha,” kata dia.
Kata dia, terduga pelaku pencurian berupa tiga unit Handphone AD alias Gerandong merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian, (Red).