>head>
HUKRIM  

Diduga Pengedar Shabu, Seorang Pria dan Dua Perempuan Diringkus Polisi

Kota Bima, Sekilasinfontb.- Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kejahatan Narkoba di Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima. Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan dan satu orang pria diringkus tim opsnal Sat Resnarkoba di dua tempat yang berbeda.

Ketiganya masing-masing berinisial FT (47 Tahun), NP (21 tahun) dan IK alias Binter (30 tahun).

“Mereka ditangkap Senin (1/2/2021) di Dua TKP yakni RT.13 RW.02 Kelurahan Tanjung dan Rumah Susun (Rusunawa) RT.20 RW.06 Kelurahan Paruga,” ungkap Kasat Resnarkoba, IPTU, Ramli, SH.

Dari penangkapan tersebut lanjutnya, juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Di TKP 1,  10 poket narkotika diduga shabu dengan berat brutto : 2,57 gram, 1 buah kotak rokok gudang garam surya, 1 HP samsung warna hitam, 1 buah korek api gas, 1 buah isolasi, 1 buah gunting, 3 potong pipet, 1 buah kotak rokok gudang garam surya dan 1 buah dompet warna kuning.

“Sementara di TKP 2, uang kertas sebanyak Rp.1000.000, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas pinggang warna hitam dan 1 HP oppo warna merah,” tandasnya.

Diceritakannya, keberhasilan berkat informasi masyarakat. Menindaklanjuti hal itu,  anggota team Sat Resnarkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba kasat Narkoba.

Selanjutnya anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan segera menuju TKPl.

Sekitar Pukul 15.00 Wita, Anggota opsnal Resnarkoba, dipimpin langsung Katim opsnal BRIPKA THUFARRAHMAN SH. telah berhasil mengamankan 2 orang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Shabu.

Saat itu, FT sedang duduk di depan pintu kamar kos dan NP berdiri di lorong di dalam kos-kosan tersebut.

Menurut pengakuan FT bahwa barang tersebut di dapat dari saudara  BINTER. Kemudian sekitar beberapa menit salah satu anggota opsnal melihat saudara IRMAN aliasBINTER  mengunakan motor di sekitar TKP, selanjutnya anggota langsung mengamankan saudara  IRMAN alias BINTER , selanjutya melakukan pengembangan di RUSUNAWA di rumah saudara IRMAN alias BINTER TKP 2, tidak ditemukan barang bukti yang lain, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan kantor satresnarkoba polres bima kota, (Red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.