>head>
HUKRIM  

Pinjam Motor Untuk Gadai HP, Tak Kunjung Kembalikan

Bima, Sekilasinfontb.com.- Tim Puma Polres Bima, berhasil menangkap Fadlin (22) warga desa Tolo Uwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima, terduga pelaku ditangkap di desa Padolo, Kecamatan Palibelo Senin (1/2/2021) sekitar pukul 23.30 WITA, karena telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban.

“Tim Puma mengamankan satu orang yang melakukan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP berdasarkan Pengaduan : B/ 05 /1/ 2021 / Polsek Monta,” kata Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar, S. Sos.

Kata Kasat, kejadian itu berawal korban sedang berada di rumah bibinya di Desa Tolo Uwi Kecamatan Monta, saat keluar di rumah bibinya, Ridoh dan Fadlin alias Oky sudah berada didekat motor korban.

“Kedua korban meminjam motor korban untuk pergi mengadai HP ke Desa Tolotangga sehingga korban memberikan kunci motor miliknya,” kata dia.

Setelah korban tunggu kurang lebih 10 menit lamanya, kakak korban dikasih tahu, kalau sepede motor miliknya melintas di depan rumah kakenya dan menuju ke arah timur.

“Korban menunggu sampai pagi dan motornya tidak juga dikembalikan oleh dua terduga pelaku, namun pada 2 Januari, mereka memberitahu ke korban lewat Inbox FB, motor dimaksud sudah digadai seharga Rp4 juta,” kata dia.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, Sekitar pukul 23.00 wita Team puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan melaporkan kepada kateam Puma.

“Sekitar pukul 23.30 wita, anggota puma yang dipimpin kateam berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap pelaku sedang berada di dalam rumah temannya di Desa Padolo dan tidak melakukan perlawanan,” ujar dia.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bima dan dijemput oleh anggota Polsek Monta, jelas dia, (Red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.