Bima, Sekilasinfontb.com.- Mendukung program 100 hari Kapolri, Tim Puma Polres Bima berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku TP Pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHP, terduga pelaku yaitu SK (20) warga desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ditangkap di desa setempat, Selasa (9/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos, menjelaskan penangkapan terduga pelaku berdasarkan LP/54/II/ 2021/NTB/Res Bima, korban bernama Akbar Susanto warga Dusun Kananga Desa Donggobolo Kecamatan Woha.
“Pencurian terjadi di rumah Rian Vantova di Dusun Kananga Desa Donggobolo Kecamatan woha Sabtu 6 Februari 2020 sekitar pukul 05.00 Wita,” kata dia.
Lanjut Adhar, kejadian berawal dari korban menyimpan HP warna merah maron dalam saku celana, kemudian langsung tidur, sementara pelaku sedang bermain play station sendiri disamping.
“Saat korban bangun pagi hari, ternyata HP yang disimpan dalam saku celana sudah tidak ada, kemudian korban menanyakan HP ke pelaku tetapi pelaku menjawab tidak tahu keberadaan HP korban tersebut,” jelas dia.
Terkait kejadian tersebut, Team Puma melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka dan barang bukti, setelah melakukan serangkaian penyelidikan bahwa didapatkan informasi terduga pelaku berada di rumah warga desa setempat.
“Anggota Puma dipimpin oleh KaTeam Puma berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya Team Puma membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelas dia, (Red).