Kota Bima, Sekilasinfontb.com.- Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, berhasil menangkap empat orang terduga pelaku sedang asyik pesta sabu, di RT. 001 RW. 001 Kampung Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 00.10 WITA.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Haryo Tejo Wicaksono,S.IK dalam press release yang dikirim Sub Bagian Humas menyampaikan, tiga pelaku yang berprofesi sebagai Wiraswasta dan satunya lagi adalah Polisi ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
“Tiga pria dan satu perempuan ditangkap, masing-masing Dendo (42), Sri Wahyuningsih (42), Baco (40) dan Mahyar (37), diantaranya ada oknum anggota Polisi,” jelas dia.
Lanjut dia, pada operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Rahmli tersebut, pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto (kotor) 6,52 Gram.
Selain itu, juga terdapat BB lain seperti 1 Bungkus plastik klip bening, 1 Lembar plastik klip bening bertuliskan C-TIK, 4 Buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 Buah korek api gas, 1 Buah rangkaian Bong, 1 Buah pisau kater, 6 Buah Handphone dan Uang kertas sebesar Rp. 600 Ribu.
“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di kos-kosan yang terletak di RT. 001 RW. 001 Kelurahan Melayu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu,” kata dia.
Menindaklanjuti hal itu, KA team opsnal melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, SH, selanjutnya diperintahkan kepada KA team opsnal Bripka Taufarahman, SH, untuk menyelidiki dan mendalami informasi tersebut.
“Di TKP ternyata benar mereka sedang asyik pesta shabu,” kata dia, (Red).