Bima, Sekilasinfontb.com.- Team Puma Polres Bima berhasil mengamankan Arif (24) warga Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima, terduga pelaku pencurian sepada motor (Curanmor) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersebut, ditangkap di Desa Risa, Kecamatan Woha, Minggu, (13/2/2021) sekitar pukul 21.00 WITA.
“Tim Puma berhasil mengamankan Arif (24) terduga pelaku Curanmor asal desa Parangina Sape. Berdasarkan K / 28 / I / 2021 / POLSEK SAPE Tanggal 6 Februari 2021 dengan korban Aprilia Fega, (15) warga Desa Naru Kecamatan Sape,” sebut Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S. Sos, Senin (15/2/2021).
Kata dia, terduga pelaku diketahui sedang berada disalah satu rumah warga desa Risa, atas informasi tersebut, Team Puma langsung menuju TKP.
“Team Puma berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang bermain bersama temannya di desa Risa, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata dia.
Setelah diamankan, Team Puma membawa terduga pelaku ke Mako Polres Bima. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada anggota reskrim polsek sape
“Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor vario putih serta terduga pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Sape,” kata dia, (Red).