Jakarta, Sekilasinfontb.com.- Dengan dibacakan keputusan tidak dapat diterima permohonan pemohon pada sidang PHP Pilkada Kabupaten Bima di MK RI, Rabu, (17/2/2021), sesuai tahapan PKPU telah menetapkan dan mengumumkan Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H Dahlan M. Noer, M. Pd, sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima mendapatkan perolehan suara tertinggi dan akan dilantik sesuai tahapan yang ada.
“Hakim MK RI sudah membacakan putusan, bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, artinya IDP – Dahlan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Bima sebagai paslon mendapatkan perolehan suara tertinggi yang akan dilantik nanti,” kata Umi Dinda.
Bupati Bima terpilih itu menyampaikan, terima kasih kepada Tim kuasa hukum, tim yang tampak maupun tidak tampak, terutama doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Bima.
“Sesungguhnya kemenangan yang diraih saat ini, bukan kemenangan IDP-Dahlan, tetapi ini adalah kemenangan masyarakat seluruh Kabupaten Bima,” kata dia.
Dengan dibacakannya putusan tidak dapat menerima gugatan pihak pemohon oleh MK, maka semua berkewajiban bersatu bahu membahu membangun daerah secara bersama-sama.
“Saya mengajak masyarakat Kabupaten Bima, hari ini Pilkada sudah selesai, mari bersama-sama membangun daerah ini, tanpa ada kubu lawan maupun kubu pemenang,” kata dia.
“Dirinya bersama H. Dahlan mengajak semua agar bersama-sama saling pegangan tangan, melanjut kembali ukhwa kebersamaan membangun Kabupaten Bima secara utuh,” ajak Umi Dinda.
Selain itu juga, Bupati Bima terpilih itu, mengharapkan kepada KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, agar bisa berjalan sesuai dengan tahapan dan proses, supaya sesegera mungkin bisa mengikuti kegiatan pelantikan.
“Kami berharap penyelenggara Pilkada KPU, Bawaslu dapat memproses lebih cepat tahapan pelantikan, terutama yang setia mengamankan wilayah TNI maupun Polri agar kami bisa segera bekerja melayani masyarakat Kabupaten Bima,” kata dia.
Hal yang senada disampaikan Wakil Bupati Bima terpilih Drs. H Dahlan M. Noer, M. Pd, setelah mendengar keputusan MK RI membacakan tidak dapat menerima gugatan pemohon pada sidang agenda pembacaan kesimpulan dan keputusan, tentu semua proses gugatan sudah berakhir.
“Pilkada Kabupaten Bima sudah selesa, kami mengajak mari bahu membahu untuk membangun daerah seperti daerah lain yang lebih dulu maju dan berkembang,” ajak dia, (Red).