Bima, Sekilasinfontb.com.- Aksi bejat MA warga desa Tonggorisa, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, rupanya tidak hanya berbuat cabul terhadap ponaannya Bunga (nama Samaran), rupanya anak tiri terduga pelaku bernama Bunga kedua (9) (Nama Samaran) juga pernah mendapatkan perlakunan tidak senonoh.
Kades Bre, Kecamatan Palibelo H. Ruslan menjelaskan, setelah terduga pelaku ditangkap, pihaknya bersama anggota Polisi mencoba menulusuri kembali dengan mengorek informasi ke pihak keluarga. Ternyata masih korban mengakui mendapat perlakukan terduga pelaku.
“Ada dua orang korban pencabulan dilakukan terduga pelaku, yang satu ponaannya yang sudah melapor, sementara yang satu lagi LL (9) anak tirinya, sudah melaporkan juga ke Polisi,” jelas Kades, Senin, (22/2/2021) malam.
Kades mengatakan, adanya korban lain dari kasus ini, anak tiri dari MA mengakui bahwa pernah dilakukan seperti itu oleh terduga pelaku.
“LL bercerita pernah disetubuhi oleh ayah tirinya, kejadian pertama di rumah nya dan kejadian kedua di rumah neneknya di desa tetangga,” jelas Kades mengutip keterangan LL.
Lanjut Kades masih mengutip pengakuan LL, kejadian di rumahnya itu, saat ibu kandung korban tidak ada di rumah, korban sedang nonton TV, tiba-tiba dipanggil terduga pelaku untuk masuk ke kamar sama dengannya. dan kejadian kedua di rumah mertuanya, rumah dalam keadaan sepi, MA langsung memaksa korban.
“Saat saya masuk kamar, dia (MA) langsung menutup pintu dan jendela, langsung disuruh tidur, lalu dia memasukan jari di kemaluan saya, begitupun kejadian kedua saat rumah sepi, saya diancam untuk tidak memberi tahu ke orang lain,” kata dia.
Untuk membutuhkan pendampingan dari Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bima, untuk menjalani pemulihan psikis kedua korban.
Secara terpisah orang tua korban KP mawardin meminta pada penegak hukum, Pelaku dihukum seberat-beratnya atas kejadian menimpa pada keluarga kami ungkapnya,(Red)