Kota Bima, Sekilasinfontb.com.- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU. Ramli, SH, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, meyediakan dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu.
Ketiga orang orang yaitu M. Ismail (36) warga lingkungan Bina Baru Kelurahan Paruga Rasanae Barat, Nurfitria (33) dan Muhammad (23) warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Ketiganya ditangkap saat berpesta sabu di Kos-kosan Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Rabu, (3/3/2021) sekira pukul 02.30 wita.
“Ketiganya diamankan bersama tiga lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,70 gram dan setelah ditimbang dihadapan para terduga dan diketahui berat netto 1,95 gram,” sebut dia.
“Juga disita satu lembar plastik klip bening, satu bungkus plastik klip bening bertuliskan C_TIK, satu buah kotak korek api kayu, tiga buah Handphone dan uang kertas senilai Rp 16.920 juta, penggerebekan disaksikan ketua RT setempat,” kata dia.
Sehari sebelumnya, anggota team opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota medapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kos-kosan tersebut, sering dijadikan transaksi narkoba.
“Saya perintahkan anggota untuk menyelidiki dan mendalami informasi tersebut, ternyata benar sehingga kami langsung ke TKP da. berhasil mengamankan tiga orang terduga yang pada saat itu sedang berada didalam kamar kos-kosan,” kata dia.
Setelah digeledah, kemudian ditemukan Narkotika jenis Sabu dan barang-barang bukti selanjutnya mereka dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan sejumlah rangkaian bahkan tes urin kepada tiga orang pelaku,” kata dia, (Red).