Bima, Sekilasinfontb.com.- Ketua BK DPRD Kabupaten Bima Ir. Suryadin, mengaku setiap anggota DPRD digaji oleh Negara hanya untuk berbicara terutama berkaitan kepentingan masyarakat, namun kalau fasilitas Negara sampai dirusak oleh anggota dewan, maka sudah salah total.
Ulah oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Ardiwin, SH, tiba-tiba ngamuk banting meja hingga pecahkan kaca, saat rapat paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima penyampaian pidato sambutan Bupati Bima periode 2021-2026, Jumat, (5/3/2021) siang, bikin suasana ruang rapat utama gaduh, di sikapi oleh ketua Badan Kehormatan BK DPRD Kabupaten Bima.
“Saya akan panggil oknum DPRD duta PPP yang rusak fasilitas Negara itu, untuk memberikan klarifikasi, tapi selesai agenda reses dulu,” ucap Suryadin pada media ini Sabtu, (6/3/2021).
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Bima itu juga mengaku, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemanggilan untuk bersangkutan. Dirinya berharap dapat memenuhinya agar permasalahan tersebut dapat jelas.
“Kemarin kami langsung layangkan surat pemanggilan kepada Ardiwin, SH, untuk klarifikasi berbuatanya ngamuk banting meja hingga pecahkan kaca saat rapat paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima penyampaian pidato sambutan Bupati Bima,” katanya.
Sebagai Ketua BK, dirinya pun menyayangkan ulah oknum DPRD tersebut, walaupun hak berbicara memang ada, tetapi tidak seharusnya dia sebagai wakil rakyat merusak fasilitas Negara.
“Apapun alasannya, wakil rakyat tidak boleh merusak fasilitas Negara, Hak berbicara anggota DPRD telah diatur oleh Undang-undang, cuman hak berbicara di atur juga oleh pimpinan sidang,” tegasnya.
Apalagi suasana kemarin, sambung dia, semua anggota DPR yang hadir hanya untuk mendengarkan sambutan Bupati Bima tidak berbicara yang lain.
“Kita digaji oleh Negara untuk berbicara, bukan membangting-banting meja sampai pecah kaca, lagian rapat kemarin tidak diwajibkan setiap anggota dewan berbicara hanya mendengarkan saja,” kata dia, (Red).