Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com.- Tim Puma Polres Bima, berhasil menangkap Ardiansyah (35) saat tidur di rumahnya, desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Jumat, (12/3/2021) sekitar pukul 22.00 WITA, bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan mencongkel rumah orang.
“Tim Puma dipimpin Kateam Puma AIPDA Gatot Wahyudin, berhasil menangkap pelaku yang sedang berada didalam kamar rumahnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima IPTU. Adhar, S. Sos, Sabtu, (13/3/2021).
Kata Adhar, terduga pelaku diidentifikasi saat tidur di rumahnya, anggota langsung masuk mengobrak abrik di setiap kamar.
“Saat ditangkap tersangka yang sedang nyenyak tidur tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka dibawa
dan diserahkan ke piket Sat Reskrim Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Penangkapan tersangka berdasar Ops. Kepolisian Kewilayahan Jaran Rinjani 2021 nomor : Ren.Ops / 01 /II /OPS. 1.3 / 2021, Tanggal 26 Februari 2021, Laporan polisi : Laporan pengaduan /123/III/2021/SPKT/RES.BIMA
Pada tanggal 07 Maret 2021.
“Korban yang melapor yaitu Heri Suherman (42) Desa Padolo Kecamatan Palibelo, kejadian Kamis 11 Maret 202, sekitar pukul,03.00 wita bertempat di dirumah korban perumahan BTN Panda,” sebut dia.
Kata dia, kasus pencurian dengan cara pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sekop yang ada disekitar rumah.
“Lalu masuk dan mengambil tas yang berisikan 4 unit Hp dan uang yang berisikan lebih kurang Rp1 juta.Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta,” sebut dia, (Red).