Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com.- Polemik PT.Gren, PD. Wawo dan Koperasi Anugrah Sumber Bahari (ABS), terkait penggelapan anggaran sebesar Rp 26 Miliar, juga menyeret peruntukannya untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos RI, mendapat respon Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Drs. Andi Sirajudin MM.
Kadis Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin mengatakan, kasus anggaran Rp26 Miliar, tidak ada kaitan dengan Program Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI.
“Anggaran Rp26 Miliar murni bisnis antara PT.Gren dengan Koperasi ABS dan PD. Wawo, tidak ada kaitannnya dengan BPNT,” tegas mantan Kadis BPMdes ini Jumat, (26/3/2021).
Dia menjelaskan, Program Pangan Non Tunai dari Kementerian Sosial RI memberikan bantuan uang sebesar Rp200 ribu per KPM berupa Beras, Telur dan komponan lain, yang sudah di siapkan E-Warong yang di tunjuk oleh BRI dan Dinas Sosial, setelah mereka melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Distributor.
“BPNT tidak ada kaitan dengan PT.Gren dan PD. Wawo serta Koperasi ABS,” tegas dia, (Red).