>head>

Dita Layangkan Somasi, Edy Muhlis : Itukan Hanya Dugaan Saja

Kabupaten Bima, Sekilasinfo.ntb. – Pernyataan terbuka oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis S.Sos, menyeret nama Ditha, adik kandung Bupati Bima terlibat dalam kasus Rp26 Milyar, sikap Ketua Komisi III tidak memiliki dasar hukum dinilai ngawur itu, mendapat teguran hukum/Somasi dari perempuan yang biasa dikenal panggilan Dae Dita.

Semenjak mencuatnya pernyataan oknum anggota perwakilan rakyat di Kantor DPRD beberapa hari yang lalu itu, menuai kritik dari adik kandung Bupati Bima Dita yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang terlibat.

Sebagai bentuk protes keberatan dan penolakan, Dita melalui kuasa hukumnya Taufikurrahman SH telah melayangkan somasi kepada Anggota DPRD tersebut. Senin, (29/3/2021).

Menurut Taufikurrahman, sebelumnya Edy Muhlis telah memberitakan di beberapa media online maupun Youtube, adanya keterlibatan Dita sebagai direktur Koperasi Bumi Bahari Sejahtera (BBS) sebagai salah satu koperasi yang terlibat dalam lingkaran hutang piutang Rp. 26 Milyar dengan PT. Green tersebut

Faktanya, lanjut pengacara muda ini, klienya Dita tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam hal tersebut, apalagi menjadi direktur Koperasi Bumi Bahari Sejahtera (BBS). Dan merasa dirugikan klienya, karena semua pernyataan yang menyangkut klienya tidak benar dan fitnah.

“Ini alasan kenapa saya melayangkan somasi terbuka kepada Edy Muhlis. Dan saya akan terus melakukan upaya hukum. Jika Somasi ini tidak indahkan dalam 1 x 24,” kata opic sapaanyam

Ia menjelaskan, Somasi terbuka yang dilayangkan, merupakan bentuk keberatan dan keresahan kliennya yang merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah.

“Saya meminta agar 1 x 24 Edy Muhlis melakukan jumpa pers untuk meminta maaf dan menyatakan kliennya tidak terlibat,” terangnya.

Somasi ini, sambungnya, bisa menjadi bukti tidak adanya keterlibatan kliennya dalam kasus hutang piutang Rp.26 Milyar yang saat-saat ini hangat dibicarakan di masyarakat.

“Selain kepada yang bersangkutan Edy Muhlis, somasi ini kami sampaikan juga kepada Badan Kehormatan (BK) dan Ketua DPRD Kabupaten Bima serta pimpinan partai politik,” katanya.

Ditempat terpisah, Edi Muhlis S.Sos saat dikonfirmasi sejumlah media di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bima mengakui telah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Dita lewat kuasa hukumnya sekitar pukul 9.30 WITA.

“Somasi yang dilakukan oleh Dita syah-syah saja, dan mudahan-mudahan Dita tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena ini hanyalah dugaan saja,” tegas Duta NASDEM ini Senin, (29/3/2021).

Dirinya berjanji akan melakukan pemangilan kepada pihak PT. Gren maupun PT. BBS untuk dilakukan klarifikasi, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, pungkas dia, (Red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.