Bima, Sekilasinfontb.com.- Naas menimpa wanita (19) sebut saja Bunga (Nama Samaran) asal Kabupaten Bima, korban diperkosa dengan posisi tangan diikan dan mulutnya dibekap, oleh terduga pelaku inisial S (24) warga Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
“Team puma dan Anggota Polsek Belo mengamankan satu orang yang melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 285 Jo 289 KUHP,” ujar Kasat Reskrim IPTU. Adhar, S. Sos, Sabtu (1/5/2021).
Kata dia, pengamanan itu berdasarkan laporan pengaduan yang masuk pada Rabu (28/4/2021), terduga pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban, sehari sebelum sekitar pukul 23.30 wita di rumah korban.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari hasil BAP, kejadian berawal dari korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya sementara ibunya tidur di dalam kamar.
“Saat saya tertidur, terlapor masuk melalui pintu depan dan langsung membekap mulut saya menggunakan tangannya,” kata Adhar mengutip pengakuan korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan sarung, sehingga terlapor leluasa memperkosa.
“Saya mencoba berteriak tetapi tidak bisa karena masih dibekap oleh terlapor,” kata dia masih mengutip isi BAP.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada hari Jumat 20 April 2021 sekitar pukul 09.00 wita. Team Puma dan Anggota Polsek Belo berkoordinasi dengan orang tua pelaku agar anaknya segera menyerahkan diri.
“Kemarin orang tua terduga pelaku menepati janji dengan membawa anaknya ke Mako Polsek Belo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Bima,” pungkas dia, (Red).