Bima, Sekilasinfontb.com.- Seorang pemuda berinis Ir (32) ditangkap polisi karena nekat menyebarkan foto dan video bugil mantan pacar sebut saja bunga (23) ke media sosial. Pemuda asal Desa Nisa Kecatan Woha Kabupaten Bima ini mengaku sakit hati dengan mantannya.
“Pria berinisial Ir asal desa Nisa ditangkap di Desa Tenga Kecamatan Woha Jumat (7/5/2021), sekitar pukul 16.00,” kata Kasat Reskrim IPTU. Adhar, S. Sos.
Lanjut Adhar, Team Puma berhasil menangkap terduga pelaku yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 thn 2016.
“Bersangkutan dilaporkan atas dugaan menyebarkan video dan foto syur seorang perempuan di media sosial. Dengan Laporan Polisi Nopol LP / 66 /2021 / NTB / res.Bima, Tanggal 23 Februari 2021, Sp. Kap / 381/ V 2021 / reskrim tanggal 07 Mei 2021 dan Sp. Gas / 183 /III/OPS.1.3 /2021,” sebut dia.
Kata dia, video dan foto seorang perempuan yang pernah dipacarinya itu diuplood beberapa waktu lalu, karena terduga pelaku tidak ada di rumahnya, sehingga menyukitkan anggota kami untuk mencari bersangkuta.
“Diduga dia sakit hati, karena diputisin seorang perempuan itu,” kata dia.
Sebelumnya Team Puma mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang bersembunyi disalah satu rumah keluarga nya di Desa Tenga Kecamatan Woha.
Menindaklanjuti informasi itu, Team puma langsung menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku yang sembunyi dikeluarga nya.
“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, saat ini pelaku sudah diserahkan ke penyidik reskrim Polres Bima,” tutup dia, (Red).