Bima, Sekilasinfontb.com.- Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, mempercepat pelaksanaan pembangunan Rumah Khusus Korban Bencana Banjir Bima tahun 2021 beberapa waktu lalu, terus dan serius dilakukan.
Ratusan unit rumah Tipe 36 untuk korban banjir itu akan segera dibangun di Kecamatan Madapangga, melalui Kementerian Perkim dan PUPR RI, dengan fasilitas penunjang lainya.
Tentu dalam proses pelaksanaannya, Pemerintah berharap tidak ada masyarakat yang dirugikan. Terutama menyangkut hak kepemilikan lahan dan tanaman.
Setidaknya, hal tersebut terungkap dalam Rapat bersama Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Kalak BPBD, BPKAD, Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultural, Kadis Perkim, Kepala Kantor Pertanahan, Kabag Tatapem Setda Kab Bima. Camat Bolo, Kabid Anggaran BPKAD, Kabid Purumahan Dinas Perkim serta kepala Desa Tambe.
Rapat digelar di ruang rapat Sekda, Selasa, 18 Mei 2021, dipimpin Sekda Drs H Taufik HAK, M.Si dengan agenda Pembahasan Ganti Rugi Tanah dan Tanaman milik masyarakat.
Dijelaskan Sekda, Pemerintah tetap membantu aparat Desa beserta Camat untuk menyelesaikan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pembangunan Pemukiman.
Para Kepala Desa (Kades) diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat, agar melengkapi dokumen-dokumen terkait dengan adanya ganti kerugian hak atas tanah mereka.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kata Sekda, masyarakat harus memberikan informasi yang jelas. Terkait keberadaan, tempat dan lokasi yang sesungguhnya hak-hak masyarakat.
‘’Sehingga dalam proses pembangunan nanti, tidak ada hal-hal yang kita tidak inginkan,’’ujar H Taufik.
Dijelaskan Sekda, aparat desa dan Camat, tetap melakukan sosialisasi terkait dengan ketersediaan lahan. Apakah sesuai dengan yang diajukan dan telah memiliki sertifikat bukti pemilik.
Sekda H Taufik, meminta agar sebelum proses pembangunan dimulai, lebih awal dibuatkan komitmen antara Pemerintah dengan Pemilik Lahan. Masyarakat dan Pemerintah harus saling membantu dan mendukung semua program untuk masyarakat sendiri. (Red).