>head>

Kades Tente : Pembagian 20 Toko Sesuai Penentuan Serta Penunjukan Panitia Uji Pablik Pemda Bima

Bima, Sekilasinfontb.com.- Kepala desa Tente Azhar, SE mengakui, penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kabupaten Bima, terhadap penggunaan serta pemanfaatan 20 unit toko di areal Pasar Tente, Kecamatan Woha, berdasarkan penentuan serta penunjukan panitia uji pablik Pemda Bima.

“Saya sebagai Kepala Desa bersama Kepala Pasar Tente, hanya membagikan SK dan kunci kepada 20 orang pedagang yang keluar namanya sebagai penerima manfaat menempati 20 unit toko ya g baru,” ujar Kades Azhar, SE.

Pria yang biasa disapa Bos AZ itu menuturkan, meski areal pasar Tente berada dalam wilayah kewenangan Pemerintah Desa Tente, namun berkaitan dengan pengujian serta penerbitan SK, desa tidak bisa ikut campur soal itu.

“Memang ada kewenangan kepala desa sebagai kepala wilayah, namun soal penerbitan siapa saja mendapatkan SK untuk menempati, kami memiliki batasan, itu kewenangan Tim Uji Pablik dan Disperindag serta camat,” sebut dia.

Dia menegaskan, Tim uji Pablik dari Pemda Bima, memutuskan siapa saja yang berhak mendapatkan toko berdasarkan penentukan serta penuntujan langsung merujuk pada kriteria penempatan.

“Penentuan dan penunjukan langsung sesuai lama penjualan, pembagian tahun ini justru paling bagus, karena tidak ada satupun warga pasar yang melakukan protes dari kebijakan ini, SIM T belum dikeluarkan oleh Pemda,” kata dia.

Dia mengakui, yang diprioritaskan mendapatkan SK toko yang baru yaitu pedagang yang terkena dampak. Pemerintah Kabupaten Bima melalui panitia uji publik tentang 20 Unit toko tersebut telah menjalankan tugas sesuai dengan pertimbangan yang ditelaah dengan baik, pungkas dia, (Red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.