Bima, Sekilasinfontb.com.- Tim Puma Polres Bima dibantu personil Polsek Bolo, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku jambret inisial RD (19) warga Desa Tambe, Kecamayan Bolo, Kabupaten Bima, bersangkutan tidak bisa berkutip setelah rumahnya dikepung aparat, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 13.40 Wita.
“Tim Puma dibantu anggota Polsek Bolo berhasil mengungkap dan menangkap seorang laki-laki RD (19) terduga pelaku tindak pidana pencurian atau jambret Hp,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos.
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan surat telegeram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11
Juni 2021 Pengungkapan dalam QS pelaksanaan perpanjangan kegiatan rutin(KRYD) dengan Sasaran 3 C premanisme dan LP/B/226/VII/2021/SPKT/Polsek Bolo/Res Bima/Polda NTB.
“Terduga pelaku dilaporkan karena melakukan jambret HP milik Jumratu warga Kecamatan Bolo, saat korban berada di cabang Desa Darusalam Minggu, (4/7/2021),” sebut dia.
Setelah serangkaian penyidikan dilakukan dan dikantongi identitas. Team Puma dibantu Anggota Polsek Bolo dipimpin Kateam Puma, langsung meluncur ke TKP dan langsung menangkap terduga pelaku.
“Saat penangkapan berlangsung, pelaku tidak memberikan perlawanan, selanjutnya team membawa pelaku tersebut di Polsek Bolo,” ungkap dia, (Red).