Dompu, Sekilasinfontb. com.- Karena memetik bunga edelweiss di kawasan Taman Nasional Tambora, tepatnya di Puncak Jalur Pendakian Piong, Kabupaten Bima. Saddam Fuady (18) warga desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, diberi sanksi oleh petugas Taman Nasional Tambora.
Beberapa hari belakang di Sosial Media (Fecabook dan Instagram) sempat viral akan tindakan pelaku pemetikan bunga edelweiss
Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut pihak Balai Taman Nasional Tambora Senin, 19 Juli 2021 memangil pelaku yang bernama Saddam Fuady (18) ke Kantor Balai Taman Nasional Tambora untuk memberi keterangan atas perbuatan yang dilakukannya.
“Pemanggilan pelaku ke Kantor Balai Taman Nasional Tambora ini di bantu oleh mitra kerja kami yaitu Syahrul M (Direktur Rumah Kejora), Farid Fadli (Direktur NGO Gerylia Environment) dan beberapa aktivis lingkungan dari Kabupaten Dompu,” jelas Kepala Balai Taman Nasional Tambora Yunaidi, S.Si, Kamis, (22/7/2021).
Dia mengakui, keterangan yang disampaikan oleh pelaku, bahwa ia tidak mengetahui jika Bunga Edelweiss tersebut dilindungi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saya tidak mengetahui jika bunga tersebut dilindungi, saya memetik bunga tersebut dan saya gunakan untuk foto kemudian saya unggah di media sosial facebook. Atas kesalahan tersebut, saya meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ujar pelaku dikutip Yunaidi.
Sementara itu dalam forum diskusi Syahrul M (Direktur Rumah Kejora) dan Farid Fadli (Direktur NGO Gerylia Environment) menyarankan kepada Balai Taman Nasional Tambora agar pelaku harus ditindak tegas, hal itu sebagai efek jera dan contoh bagi pendaki lain agar tidak melakukan hal yang sama di Kawawasan Taman Nasional Tambora.
Selain hal tersebut para aktivis lingkungan yang ikut serta hadir juga ikut memberikan saran agar pihak Balai Taman Nasional Tambora lebih masif mensosialisasikan terkait peraturan yang ada di Kawasan Konservasi agar para pendaki dan pengunjung pahan akan aturan yang ada.
Sebagai kepala Taman Nasional, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada para Mitra Kerja yang membantu proses pemanggilan pelaku ke Kantor Balai Taman Nasional Tambora, serta untuk pelaku kami akan mempelajari kasus ini dan secepatnya akan memutuskan sanksi apa yang tepat untuk pelaku pemetik Bunga Edelweiss ini.
“Kedepan kita akan membangun papan informasi terkait larangan yang ada di kawasan Taman Nasional Tambora di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca oleh pengunjung,” ujar beliau.
Sebagai tindak lanjut pertemuan pada tanggal 19 juli 2021 yang lalu Pihak Balai Taman Nasional Tambora kembali memanggil pelaku pada tanggal 21 Juli 2021 untuk melakukan penandatanganan dan pembacaan surat pernyataan yang disaksikan Syahrul M (Direktur Rumah Kejora) dan Farid Fadli (Direktur NGO Gerylia Environment), aktivis lingkungan dan petigas dari Balai Taman Nasional Tambora.
Isi dari surat pernyataan tersebut antara lain bahwa pelaku menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, jika pelaku melakukan lagi akan siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku diberi sanksi pembinaan berupa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pendakian di semua jalur pendakian yang resmi di Taman Nasional Tambora selama 5 bulan semenjak surat pernyataan ini ditanda tangani, permohonan maaf kepada pihak Balai Taman Nasional Tambora dan semua pihak atas tindakan yang saya lakukan, dan pelaku bersedia untuk menjadi mitra dan ikut mensosialisasikan terkait aturan yang berlaku di Kawasan Taman Nasional Tambora,” ujar dia.
Semoga dari kasus ini tidak akan ada lagi tindakan serupa yang terjadi di Kawasan Taman Nasional Tambora. Kami selaku pengelola Kawasan Taman Nasional Tambora menghimbau agar semua pengunjung agar tidak merusak ekosistem yang ada agar tetap lestari, harap dia, (Red).