Bima, Sekilasinfontb.com.- Belakangan ini muncul di laman media sosial, postingan menyebutkan Dinas PUPR Kabupaten Bima, terlibat dalam pengadaan dan penyewaan alat berat, hal itu mendapat bantahan keras dari seorang Kadis Ir. H Nggempo, MMT.
“Kami di Dinas PUPR tidak pernah melakukan tender atau kontrak tentang sewa alat berat (excavator) terhitung sejak 2018 hingga hari ini seperti postingan di media sosial,” jelas Kadis Nggempo.
Lanjut dia, terkait dengan berita online dan media sosial yang dibahas beberapa minggu terakhir, terkait kegiatan penyewaan alat berat yang dikatakan melibatkan Dinas PU Kabupaten Bima.
“Penganggaran dan pengadaan yang tertuang dalam kontrak penyewaan alat berat itu, tidak dilakukan melalui DPA Dinas PUPR tetapi melalui DPA bagian AP Setda Kabupaten Bima,” sebut dia.
Sehingga dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya tidak tahu terkait dengan penganggaran, pengadaan maupun kontrak penyewaan alat berat yang dimaksud, berkaitan dengan pembangunan jalan, normalisasi sungai, itu merupakan nomenklatur kegiatan di dinas PUPR Kabupaten Bima.
“Tetapi penyewaan alat berat dalam kegiatan Dinas PUPR tersebut merupakan bagian dari RAB yang tertuang dalam kontrak per kegiatan yang ada dalam DPA, sehingga tidak menjadi kontrak khusus alat berat sebagaimana dibahas dalam media sosial maupun berita online,” kata dia
“Penyewaan alat berat yang dibahas sebagaimana dimaksud tidak ada hubungan ataupun kaitannya dengan kegiatan yang ada di dinas PUPR Kabupaten Bima,” tegas dia.
Oleh karena itu, dalam rangka penyebaran informasi yang baik dan benar, dipersilakan bagi pihak-pihak yang berkepentingan agar dapat berkoordinasi langsung dengan bagian AP Setda Kabupaten Bima untuk mendapatkan penjelasan dan informasi terkait dengan kegiatan sewa alat berat seperti yang dimaksud.
“Silakan teman-teman koordinasi disana (Bagian AP Setda Bima), sebab kami, tidak pernah melakukan kontrak penyewaan alat,” tegas dia.
Adapun berkenaan dengan kegiatan di PUPR sudah diaudit serta diperiksa oleh BPK.
“Jadi, hasilnya jelas dan terukur sesuai dengan yang ada di masing-masing bidang, informasi yang diposting itu tidak benar,” pinta dia.
Sebagai informasi, sebagaimana laporan dan hasil peninjauan anggota DPRD Kabupaten Bima, bahwa alat excavator aset milik Dinas PUPR Kabupaten Bima, telah rusak sejak tahun 2016 hingga hari ini.
Sehingga apa yang menjadi isu bahwa alat PUPR juga dipakai dalam hal ini, Nggempo mengaku itu tidak benar, alat berat yang digunakan itu sebagaimana hasil tender di LPSE yang kami cek merupakan alat rekanan milik Cv. Surabaya yang ber kontrak dengan PPK bagian AP setda Kabupaten Bima, pungkas dia, (Red).