Bima, Sekilasinfontb.com.- Tim Opsnal Brimob NTB dan anggota Polsek Monta, berhasil mengamankan AR alias Obenk (17) warga desa Tente Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Jumat, (6/8/2021) sekitar pukul 01.00 wita. Terduga pelaku diamankan, karena terlibat kasus pencurian (jambret) Hp di wilayah hukum Polsek Monta sehari sebelumnya.
“Penangkapan terduga pelaku jambret AR warga desa Tente Naru, Kecamatan Woha, berdasarkan laporan aduan nomor B/106/VIII/2021/Polsek monta, tanggal 5 Agustus 2021,” ungkap Kasi imIntel Satbrimobda NTB AKP. I.GB. Eka Prasetia, SH.
Awalnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian (jambret) di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima, hasil penyelidikan team opsnal Brimob NTB dan Kanit Reskrim Polsek Monta, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya desa Tente Naru Kecamatan Woha.
“Tim opsnal mulai bergerak menuju rumah terduga pelaku pencurian (jambret) dan berhasil mengamankan bersangkutan serta 1 unit Hp barang bukti dan di bawa ke Mako Polsek Monta,” kata dia.
Masih dia menjelaskan mengutip keterangan korban, saat itu korban bersama temannya pergi ke Kecamatan Monta, namun terduga pelaku mencegat saat melintas di perbatasan Sakuru dan Tangga Kecamatan Monta.
“Terduga pelaku meminta uang pada korban, karena tidak dikasih, langsung merampas HP dan membawa lari, korban dan temannya sempat mengejar sambil teriakin maling, namun cepat hilang jejak,” kata dia.
Kata dia, terduga pelaku berstatus pacaran, namun dia nekad menjambret Hp milik pacarnya untuk main judi online,”Korban mengalami kerugian Rp2 juta,” pungkas dia, (Red).