>head>
HUKRIM  

Pura-pura tak Bersalah, Asyik Nongkrong, Pencuri HP ini Ditangkap Polisi

Bima, Sekilasinfontb.com.- AS (19) warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, ditangkap Tim Puma Polres Bima, saat sedang nongkrong bersama temannya di desa setempat, Rabu (1/9/2021) Sekitar Pukul 23.00 wita. Bersangkutan digelandang karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian HP.

“Anggota Team Puma Polres Bima berhasil menangkap salah satu pemuda inisial AS (19) saat sedang nongkrong bersama rekannya di desa Ngali, saat ditangkap, bersangkutan tidak melawan dan pura-pura tidak bersalah,” kata Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos.

Lanjut dia, penangkapan terduga pelaku berdasar Nomor : ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 3Juni 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor).- Laporan pengaduan.

“Korbannya adalah Taufikurahman (19) warga Dusun Oi Seli Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, kejadian pada tanggal 12 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 Wita di jalan lintas Tente Karumbu depan TPU Desa Ngali Kecamatan Belo,” kata dia.

Masih kata dia berdasarkan hasil BAP pelapor, saat itu korban sedang membawa sepeda motor, kemudian ditengah jalan di hadang dua orang dan mengambil secara paksa dua unit HP pelapor yang disimpan dalam saku celananya.

“Team Puma di bawah kendali Katim Puma mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, langsung tindaklanjut informasi tersebut dan langsung meluncur ke tempat keberadaan pelaku di Desa Ngali,” terang dia.

Pada saat penangkapan pelaku sedang asik duduk sama temannya, namun pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Team puma langsung mengamankan pelaku tersebut dan membawanya ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas dia, (Red).

>head>
5 2 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.