>head>

Keluarga Terduga Pelaku Jambret Blokade Jalan

Bima, SekinfNTB.com.- Abdul Arif alias Obenk warga desa Naru, Kecamatan Woha, telah ditahan Polisi terkait kasus penjambretan dilakukannya beberapa waktu lalu, namun pihak keluarga terduga pelaku menilai penahanan itu cacat hukum dan meminta agar dibebaskan.

Karena menilai langkah hukum kepolisian salah, keluarga korban dipimpin Adyatma akhirnya memblokade jalan lintas Tente-Parado tepatnya di desa Naru, Kamis, (16/9/),

“Kami mendesak Kepolisian untuk melepas kembali Abdul Arif alias Obenk yang ditahan di Polres Bima, kalau tidak kami tidak akan membuka penutupan jalan ini,” kata dia.

Massa aksi menutup jalan dengan menggunakan kayu balok dan Pos Jaga, sehingga arus lalu lintas Tente-Parado Desa Naru Kecamatan Woha macet total.

“Ceritanya antara terduga pelaku dan korban hanya pinjam uang, karena tidak ada uang, makanya dikasihkan HP milik korban untuk digadaikan sementara waktu, bukan jambret,” kata keluarga terduga pelaku.

Pihak Polsek Woha yang tiba di TKP, langsung audiensi dengan masyarakat supaya membukakan jalan, dan berkoordinasi dengan Pihak Kasat Reskrim Polres Bima.

Penutupan jalan dibuka kembali oleh keluarga terduga pelaku penjambretan dibantu aparat Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kecamatan Woha, arus lalulintas pun kembali normal. (red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.