Bima, Sekilasinfontb.com.- Bola panas seputar tudingan miring Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis, S.Sos untuk Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, terus bergulir. Bahkan semakin liar, beragam asumsi mencuat.
Reaksi atas aksi Politikus Nasdem tersebut tidak saja disikapi oleh Umi Dinda. Tapi juga pendukung dan simpatisan serta fanatismenya.
Seolah tak ingin persoalan tersebut menjadi polemik berkepanjangan, Edi Muhlis angkat bicara. Tudingan untuk Bupati Bima yang dianggap fitnah pun dibantah.
“Saya sama sekali tidak bermaksud menyerang Bupati, apalagi sampai memfitnah beliau dengan informasi tersebut. Saya tidak memiliki dendam pribadi dengan Bupati, karena kami memiliki hubungan baik,” bantah Edi Muhlis Sabtu (25/9) via Handphone (HP).
Politikus asal kecamatan Langgudu itu meluruskan, sesungguhnya penyampaian nya seputar fee pengadaan Kapal Rp.275 Juta Tahun 2021 bukan untuk Bupati. Tapi buat Syafrudin, eks Kepala Dishub Kabupaten Bima.
“Itu untuk Syafrudin, bukan bupati. Ada rekamannya dan masih saya simpan. Jadi perlu saya luruskan, saya sama sekali tidak punya tujuan menyerang atau memfitnah beliau (Umi Dinda),” kilahnya.
Lantas kenapa sampai menyeret nama Bupati dalam persoalan tersebut. Hingga menduga Bupati menerima sejumlah uang?
Menjawab pertanyaan itu, Edi Muhlis mengaku hanya meneruskan pengakuan mantan Kadishub. Maksudnya, penyebutan nama Bupati dalam kaitan itu disampaikan Syafrudin bukan dirinya.
“Saya hanya menyampaikan sesuai pengakuan Syafrudin.Artinya, yang menyebut Bupati menerima uang bukan saya tapi Syafrudin,” akunya.
Bagaimana dengan pembuktian secara hukum atas pengakuan Syafrudin? Menanggapi hal itu, Politikus berlatar belakang Wartawan itu menyampaikan, saat itu dirinya tidak menanyakan secara detil. Baik jumlah uang yang diberikan Syafrudin ke Bupati maupun bukti penyerahan Uang.
“Saat itu, Syafruddin tidak menyebutkan jumlahnya. Soal bukti, saya tidak menanyakan secara detil. Sebab persoalan ini hanya antara Syafrudin dengan H.Adlan Politisi PAN dan Aswad,” timpalnya.
Edi Muhlis membeberkan, persoalan ini berawal dari lobi proyek antara Aswad (Kontraktor) dengan Eks Kadishub dimaksud. Kesepakatannya tender pengadaan Kapal dimenangkan Aswad. Faktanya, paket tersebut justeru dimenangkan kontraktor lain.
“Itu berdasarkan pengakuan Aswad ke saya. Jadi perlu digarisbawahi, itu bukan kata saya tapi Aswad,” tandasnya.
Atas persoalan tersebut, Aswad dan Saudaranya H.Adlan melaporkan ke Komisi III DPRD. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya mendatangi Rumah eks Kadishub. Hal itu dilakukan mengingat Syafrudin sudah pensiun.
“Kami tidak memanggil secara kelembagaan, tapi langsung ke rumahnya. Nah saat pertemuan itulah, Syafrudin menceritakan terkait persoalan tersebut. Salah satunya beliau (Syafrudin) mengaku telah menerima sejumlah uang dari Aswad buat biaya tender pengadaan Kapal tersebut,” terangnya.
Kendati demikian, Ketua Komisi III, Aswad dan H.Adlan tidak mau tahu soal penjelasan mantan pejabat asal Kecamatan Palibelo tersebut. Terutama uang yang disebut-sebut diberikan pada Bupati. Masalahnya, Uang senilai ratusan juta milik Aswad diserahkan ke Syafruddin.
“Kami tidak mau tau kemana Uang dan diberikan pada siapa. Urusan kami dengan Syafrudin bukan dengan Umi Dinda,” pungkasnya sembari mendesak Syafrudin untuk secepatnya mengembalikan uang milik Aswad. (red).