Bima, Sekilasinfontb.com.- Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, mengambil langkah hukum atas tudingan anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis.
Dinda, sapaan akrab Bupati Bima, melaporkan politisi Partai Nasdem ini ke Polda NTB.
“Edy Muhlis sudah kami laporkan ke Polda, NTB,’’ kata Imam Sofian, Kuasa Hukum Bupati Bima, Jumat (1/10).
Duta Partai NasDem Edy Muhlis dilaporkan karena menuduh Bupati Bima menerima setoran uang proyek sebanyak Rp275 juta. Uang tersebut dikatakan diserahkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bima, Safrudin.”Kami laporkan dugaan pencemaran nama baik,’’ ujarnya.
Menurut dia, Edy Muhlis diduga melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP dan/atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 46 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni.
Dalam kicauannya, Edy Muhlis menyebutkan uang ratusan juta tersebut milik H. Aswad warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Bima. Uang itu diserahkan Aswad kepada Safrudin secara bertahap. Yaitu tahun 2018, 2019 dan 2020.
Setoran itu dengan iming-iming proyek pengadaan empat unit kapal senilai Rp4,2 Miliar akan dikerjakan Aswad. Hanya saja, proyek tersebut tidak dimenangkan Aswad.
Edy Muhlis juga menuding kalau uang itu digunakan Bupati Bima untuk membiayai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2020 lalu, terang dia.
Tidak hanya soal Rp275 M ini, bahkan sebelumnya Edy Muhlis juga memfitnah Bupati Bima terlibat kasus PT. Green sebanyak Rp26 M, dan masih banyak fitnah lainnya yang tidak bisa dibuktikan sampai saat ini. (red).