>head>

Raihan : Jadi Fasilitator Bukan Tupoksi Dewan, Jangan Karena Dipilih Rakyat, Lantas Semaunya Bicara

Bima, Sekilasinfontb.com.- Seperti apa sikap Ketua DPD Kabupaten Bima Partai NasDem Dr. Raihan Anwar, SE, M.Si, terhadap kisruh Edy Muhlis, S. Sos terkait fitnah penerimaan free proyek Rp275 juta oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, rupanya Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima itu mendapat tamparan keras dari seorang Ketua Partai.

“Kami sudah menerima informasi itu, pernyataan Edy Muhlis itu tanpa data dan bukti autentik, hal ini pernah terjadi sebelumnya,” kata Ketua DPD Partai NasDem Dr. Raihan Anwar, SE, M.Si.

Edy Muhlis menjadi fasilitator  dugaan suap-menyuap Rp275 juta terkait pengadaan empat unit kapal pada Dishub Kabupaten Bima. Padahal dugaan itu merupakan persoalan antara Syafrudin dengan H. Aswad.

“Sangatlah lucu kalau anggota Dewan terlibat sebagai fasilitator terkait kasus tersebut. Tindakan semacam itu telah keluar dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dewan,” ujar Raihan seperti dikutip pada Media Online Visioner.com Sabtu (2/10).

Menurur Raihan, dalam dirinya (Edy Muhlis) melekat sebagai Kader Partai Nasdem, melekat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima yang diutus oleh rakyat. Jangan mentang-mentang dipilih rakyat, lantas semau-maunya mengeluarkan pernyataan. Terlebih pernyataan tanpa bukti dan data yang mampu dipertanggungjawabkan,” tegas  Anggota DPRD Provinsi NTB tersebut.

Terkait masalah terjadi akhir-akhir ini (kisruh antara Edy Muchlis Vs Bupati Bima, Red), Raihan mengaku sangat menyesalkanya. Bahkan masalah ini terang Raihan, sudah dibahas ditingkat DPD maupun DPW Partai Nasdem.

Pada Tanggal 23-24/9/2021, lanjut Raihan, dirinya juga menggelar rapat dengan teman-teman anggota Fraksi lainya yang hadir pada waktu itu. Hanya saja waktu itu Edy Muchlis tidak hadir. Pada saat itu, saya mau melakukan Konferensi Pers untuk meluruskan bahwa pernyataan dia dalam kaitan itu bukanlah atas nama Partai maupun sebagai anggota fraksi Partai Nasdem.

“Itu semata-mata lahir dari pikiran pribadinya Edy Muchlis. Sayangnya, di Makassar waktu itu saya kesulitan mengenal teman-teman Pers, dan waktu itu juga saya tidak punya waktu untuk datang ke Bima,” terangnya.

Bisa ditegaskan bahwa pernyataan Edy yang menyeret nama Bupati Bima terkait fee proyek pengadaan kapal tersebut bersifat pribadi?.

“Saya kira model etika dan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD tidaklah seperti itu. Lebih jelasnya tidak seperti mendatangi oknum-oknum tertentu, mencari-cari kesalahan orang, meminta informasi sekaligus klarifikasi serta pengakuan-pengakuan dari oknum tertentu pula. Sekali lagi, tidaklah seperti itu model etika dan pengawasan yang dilakukan oleh Anggota Dewan,” ulas Raihan.

Tetapi Edy Muchlis mengaku mendatangi Syafrudin saat itu atas nama fasilitator yang berawal dari adanya pengaduan H. Aswad soal penyerahan fee proyek pengadaan kapal dimaksud?.

“Lho, apa urusan dia soal itu. Bukan tugas anggota DPRD untuk memfasilitasi. Pernyataan dia bahwa hadir di rumah Syafrudin waktu itu, urusan soal menang tender atau kalah tender bukanlah urusan DPRD. Kalau ada pengaduan masyarakat maka selesaikan di Kantor, dan selesaikan dengan Instansi yang terkait. Sekali lagi, menjadi fasilitator terkait kasus antara H. Aswad dengan Syafrudin itu bukan ranahnya DPRD,” terang Raihan.

Raihan menyebut, ranahnya DPRD adalah membahas Raperda dan Perda (fungsi legislatif), membahas KUA PPAS RAPBD bersama Eksekutif (fungsi budgeting atau fungsi penganggaran). Sementara fungsi pengawasa, itu dalam rangka mengawasi Perda-Perda yang dibuat oleh Legislatif bersama eksekutif dan pelaksanaan APBD, bukan menjadi fasilitator terhadap kasus-kasus tertentu.

“Saya mau tegaskan lagi, menjadi fasilitator pada kasus-kasus tertentu bukanlah ranahnya Dewan, kecuali ada sengketa antar masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan Pemerintah. Kalau orang kalah atau menang soal tender menender itu bukan urusan DPRD. Untuk itu, Edy Muchlis telah salah menempatkan dirinya sebagai anggota Dewan dalam fungsi pengawasan,” tudingnya.

Untuk itu, atas nama Partai Nasdem-Raihan menyatakan sangat menyesalkan sikap Edy Muchlis yang demikian.

“Dia telah keluar jauh untuk ikur campur pada urusan yang bukan menjadi kewenanganya sebagai anggota Dewan,” keluh Raihan.

Lantas seperti apa sikap partai Nasdem terkait langkah hukum yang ditempuh oleh Bupati Bima dalam bentuk melaporkan Edy Muchlis ke Mapolda NTB itu?.

“Kami sangat mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh Bupati Bima tersebut. Dan apa yang dilakukan oleh Bupati Bima dalam kaitan itu merupakan bentuk kesadaranya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, sebagai Pemimpin Daerah yang baik dan kami mengacungi jempol serta salut kepada IDP. Dan mengedepankan upaya hukum untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam kaitan itu merupakan upaya yang sangat baik,” urainya.

Tetapi ada yang bilang bahwa anggota Dewan memiliki hak imunitas dan tidak bisa dihukum terkait kasus dimaksud?.

“Kata siapa itu?. Tidak ada anggota Dewan di Indonesia ini yang kebal terhadap hukum. Anda lihat saja beberapa oknum Anggota DPR RI yang sudah memakai rompi warna orange (tersangka dan ditahan) karena kasus. Negara kita ini adalah  Negara yang berdasarkan hukum. Dan semua WNI berkedudukan sama di depan hukum. Jadi tidak bisa hanya karena atas nama anggota Dewan lalu dia berbicara semau-maunya. Tetapi ada aturan, ada etika dan ada hukum yang harus kita taati bersama,” terangnya lagi.

Sementara pengawasan sesungguhnya yang harus dilakukan oleh anggota Dewan, ditegaskanya lagi bukan dalam bentuk memfitnah orang secara sembarangan, membuat gaduh dan membuat propaganda yang tidak jelas.

“Jika terjadi hal sebaliknya, maka ia telah “ngawur” dan sudah menciderai marwah Lembaga Dewan itu sendiri,” pungkas Raihan. (red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.