>head>

Ruangan VIP Pemda Bima di Terminal Bandara Bima yang Baru

Room VIP Pemda Bima di Terminal Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Senin, (25/10).

Bima, sekilasinfontb.com.- Gedung atau Terminal VIP milik Pemerintah Kabupaten Bima, kini sudah berada dalam room terminal baru Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, berfungsi untuk kegiatan yang bersifat khusus.

Gedung VIP Pemda Bima yang awalnya berada terpisah dari terminal Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima yang lama, namun setelah selesai pembangunan gedung terminal yang baru, kini sudah dipindahkan.

“Gedung VIP Pemda Bima yang lama sudah dikosongkan, sekarang ruangan VIP nya sudah pindah di ruangan Terminal baru,” kata Kepala Bandara Bima I Kadek Yuli Satriawan, SI, Kom, SSIT, Senin, (25/10).

Khusus untuk Pemda Bima, pihaknya sudah sediakan memang ruangan sejak awal untuk dijadikan ruan VIP, supaya keberadaan tidak terpisah. Beberapa pekan lalu telah dipindahkan.

“Dalam surat edaran dikelaurkan Menteri Perhubungan RI, ruangan VIP pelayanan khusus harus berada dalam terminal penumpang,” kata dia.

Sebagaimana yang dilansir media ini di dephub.go.id, Seluruh penyelenggara bandar udara, baik Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) maupun Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) kecuali Bandar Udara Enclave Sipil yang saat ini telah memiliki gedung/terminal VIP, diminta untuk meniadakan fasilitas gedung VIP yang keberadaannya terpisah di luar gedung terminal penumpang.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 10 Tahun 2016 tentang Fasilitas Gedung VIP Bandar Udara di Bandar Udara Seluruh Indonesia, tertanggal 10 Maret 2016.

Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Muhamad Nasir Usman di sela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan di Yogyakarta belum lama ini menjelaskan, dengan keluarnya Surat Edaran Menhub tersebut, maka pengelola bandar udara diwajibkan untuk menyatukan fasilitas CIP Lounge dan VIP Room untuk kegiatan yang bersifat khusus, di dalam gedung terminal.

Jadi keberadaan gedung VIP harus masuk dalam terminal. Apabila gedung/terminal VIP tetap dipertahankan, maka harus mengajukan sertifikat kelaikan dan keamanan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Nasir menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan yang optimal, serta meningkatkan kualitas pelayanan di bandar udara kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara. Pungkas dia, (red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.