Bima, sekilasinfontb.com.- Team Puma Polres Bima berhasil menangkap Anhar (38) warga desa Renda Kecamatan Belo dan Adi Nurwadi (23) warga desa Risa Kecamatan Woha, kedua residivis curanmor itu ditangkap di tempat berbeda di hari yang sama, Rabu, (27/10). Sekitar Pukul 22.30 wita.
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Masdidin, SH menjelaskan, dari hasil serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti, terduga pelaku sudah memenuhi unsur ditingkatkan penyidikan dan untuk dilakukan upaya paksa (Penangkapan).
“Team Puma mencari informasi terkait keberadaan pelaku, beberapa saat kemudian dibawah pimpinan dan kendali Katim Puma Res. Bima Aipda Gatot Wahyudin, SH, mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada hari yang sama,” jelas dia.
Setelah mengamankan kedua pelaku tersebut, Team Puma membawa kedua pelaku ke Mako Polres Bima untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Anggota mengamankan motor Supra X 125 dari tangan pelaku, yang belum sempat dijual, kedua orang adalah residivis curanmor,” jelas dia.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 164 / V / 2020 / NTB / RES. Bima , pada tanggal 14 Mei 2020. Dan Nomor : ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 3 Juni 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor).
“Kedua pelaku mengambil sepeda motor milik Abdul Gani warga kelurahan Rabangudu saat memarkir di jalan tani areal pertanian di desa Risa Kecamatan Woha,”terang dia. (red).