Bima, sekilasinfontb.com.-
SR (23) warga desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, diamankan Tema Puma Polres Bima, Rabu (24/11) sekitar pukul 18.30 WITA, bersangkutan ditangkap sekitar dusun Godo desa setempat, diduga terlibat kasus Curat dan Curanmor di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“Team Puma berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 KUHP,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Masdidin, SH.
Kata dia, penangkapan itu dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B /373 / XI / 2021 / NTB / RES. Bima dan Nomor : ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 21 Oktober 2021 tentang pelaksanaan KRYD dengan sasaran kasus 3C,”
“Korban adalah Abdul Rafik warga desa Risa, sepeda motornya dicuri pada hari minggu 14 November 2021, sekitar Pukul 03.00 WITA (dini hari) di Pondok Pensantren Al Wafah Dusun Sangrai Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima,” terang dia.
Lanjut dia, awalnya korban menyimpan 2 unit sepeda motor di TKP, dengan jenis motor Yamaha Mio Soul GT nopol EA 4616 TVM warna putih orange dengan nomor mesin 1LB-188713. Sementara satunya lagi motor Vario Cw nopol EA 8888 XX dengan nomor mesin H531FSV21015265 Noka H5312021015261 warna hitam
“Korban yang selesai melakukan Ibadah Sholat subuh melihat dua sepeda motor yang disimpannya sudah tidak ada atau hilang, korban melaporkan kejadian tersebut Di Polsek Woha,” kata dia.
Beberapa hari melakukan penyelidikan, Lanjut Kasat, pada hari itu juga melalui SP, team puma Polres Bima mendapatkan informasi, sepeda motor dimaksud disimpan oleh pelaku di kandang kuda yang sudah tidak dipakai milik salah satu warga Dadibou.
“Setelah dicek, ternyata benar motor dimaksud sesuai dan langsung dibawa ke Mako Polres Bima,” kata dia.
Tidak sampai disitu, Team Puma masih melakukan penyelidikan keberadaan satu unit sepeda motor lagi yang dicuri terduga pelaku, namun dari beberapa keterangan saksi menerangkan melihat menggeret motor Yamaha Mio Soul GT.
“Keterangan saksi mengarah ke pelaku, anggota langsung mengintai dan berhasil amankan pelaku yang sedang dibonceng oleh rekannya,” kata dia.
Kata dia, hasil keterangan dari terduga pelaku, mengakui kerap mencuri di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima dengan kasus atau spesialis Curat dan Curanmor. Kejadian kali itu, dia melakukan bersama rekannya.
“sementara untuk teman atau rekan pelaku, masih dalam tahap pencarian atau penyelidikan terkait keberadaannya. Barang bukti sudah diamankan di Polres Bima,” pungkas dia, (red).