Bima, sekilasinfontb.com.– Setelah melewati sejumlah tahapan pembahasan dan dinamika yang muncul dalam Pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, DPRD Kabupaten Bima Senin (29/11) menetapkan Belanja yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Bima (RAPBD) Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp. 1,8 Triliun.
Dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III tahun sidang 2021 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Putera Ferryandi S.IP dan didampingi Wakil Ketua Yasin S.Pdi tersebut, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE dalam pendapat akhir mengemukakan, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1,8 Triliun.
BACA JUGA :
- Bupati dan Wabup Temui Ribuan Petani Bawang Merah yang Demo
- Bupati IDP, Cakupan Vaksin Ditargetkan 40 Persen Dalam Sepekan
- Bupati Bima Resmikan Pos Ramil Madapangga
Dari jumlah tersebut lanjut Bupati, mencakup belanja operasi direncanakan sebesar Rp. 1,24 Triliun, belanja modal Rp, 239, 2 Milyar, belanja tidak terduga sebesar Rp. 30 Milyar dan belanja transfer Rp. 286,4 Milyar. Demikian halnya pada sisi pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1,77 Triliun.
Sementara, komponen pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 34,2 Milyar, pengeluaran pembiayaan Rp 4,6 Milyar dan pembiayaan netto Rp. 29,6 Milyar.
Bupati dalam penyampaian pendapat akhir dihadapan para anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah dan instansi vertikal mengatakan, “penyesuaian program/kegiatan yang dialokasikan dalam rancangan Perda APBD tahun anggaran 2022 memerlukan waktu, tenaga dan pikiran untuk memberikan perhatian penuh guna membahas secara cermat terhadap target pendapatan, alokasi anggaran belanja dan pembiayaan daerah.
Hal ini dapat dilakukan mengingat eksekutif dan legislatif memiliki komitmen yang sama untuk menyetujui Rancangan Perda tersebut sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu ini merupakan langkah positif untuk memenuhi amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana produk hukum yang telah ditetapkan ini akan mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan guna memenuhi aspirasi masyarakat”. Terang Bupati. (red).