Kabupaten Bima, NTB. – Team Puma Polres Bima berhasil mengungkap serta menangkap Faisal (25) warga Desa Rada, Kecamatan Bolo Jumat, (10/12) sekitar pukul 01.00 Wita, bersangkutan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima dengan kasus Curat ini ditangkap karena kasus yang sama.
“Anggota mengamankan atau melakukan upaya paksa terhadap Faisal pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat),” Kata Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Masdidin, SH.
Kata dia, penangkapan tersebut berdasarkan STR KAPOLDA NTB Nomor : ST / 1468 / X / RES.1.24 / 2021 Tanggal 8 November 2022 tentang perpanjangan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) terhitung mulai tanggal 9 Desember 2021 hinggga 2 Januari 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 265 / VIII / Polsek Bolo / SPKT / RES Bima / Polda NTB, pada tanggal 18 Agustus 2021.
“Korban bernama Fikratul Mukmin warga desa Kananga kecaman Bolo, seorang DPO itu mencuri Hp milik korban di rumah nya hari Rabu 18 Agustus 2021, Sekitar pukul 05.00 Wita,” Jelas dia.
Masih kata Kasat, awalnya korban tidur di kamar bersama dengan 3 orang teman, sebelum tidur korban menyimpan Hp di atas lantai samping kanan, kemudian pada saat 07.00 WITA korban bangun dari tidurnya dan melihat Hp miliknya sudah tidak ada di tempat.
“Tidak hanya Hp, terduga pelaku juga mencuri Leptop yang disimpan di atas meja dalam kamar, akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian di Polsek Bolo,” Ungkap dia.
Team Puma Polres Bima mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kios samping rumahnya, dipimpin Katim Puma AIPTU Gatot Wahyudin, SH. Team langsung berangkat menuju TKP tempat keberadaan pelaku.
“Begitu sampai di TKP, team langsung mengamankan atau melakukan upaya paksa terhadap pelaku, dan membawa ke Mako Polres Bima untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” Kata dia.
Pelaku Faisal melakukan pencurian bersama dengan temanya Hariman sudah di amankan 3 bulan sebelumnya dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa. (red).